Dinamikabengkulu.com_Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan cara mengoneksikan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) dan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ).
Nomor Pengguna Wajib Pajak ( NPWP ) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Kini, Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) sebagai nomor NPWP dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya
Sejak 14 Juli 2022, pemerintah telah resmi memberlakukan NIK sebagai NPWP. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. djponlinepajak.go.id
Sehingga, bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP atau belum mengintegrasikan NPWP dengan NIK dapat menggabungkan keduanya.
Selengkapnya, simak langkahnya di bawah ini.
Cara Menyambungkan NIK dan NPWP
Berikut cara menyambungkan NIK menjadi NPWP, Berikut ini langkahnya:
* Login melalui laman djponlinepajak.go.id
– Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu.
– Input password pajakonline.go.id.
* Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru
* Masuk ke menu pemutakhiran data utama
– Masukkan NIK pada menu tersebut.
– Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan.
* Pemutakhiran data lainnya
– Setelah memasukkan data NIK, Anda dapat memasukkan data lainnya seperti data diri, e-mail, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak, KLU, keluarga, dan data lainnya.
* Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha (KLU)
– Input KLU dan data lain atas pekerjaan bebas, data lain atas kegiatan usaha, dan data kegiatan atas pekerjaan lain.
– Jika Anda mengubah data tersebut, maka klik “Ubah profil”.
* Pemutakhiran data keluarga
– Di menu ini Anda dapat melihat profil lengkap Anda, mengubah data profil, password, hingga menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP.
– Pemiliki akun juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, mulai dari nama, tempat tanggal lahir, nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya.
– Jika terdapat perubahan, maka pilih “Ubah profil”.
Dokumen Pendaftaran NPWP
Bagi yang belum memiliki NPWP dapat mendaftar secara online, sehingga tidak perlu mengantre di kantor KPP setempat.
Berikut ini dokumen yang harus disiapkan.
A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
– Kartu identitas ( KTP ) bagi WNI.
– Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
– Kartu identitas ( KTP ) bagi WNI.
– Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
– Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya
– Kartu identitas ( KTP ) bagi WNI.
– Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
– Fotokopi kartu NPWP suami.
– Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Dengan berlakuknya NIK jadi NPWP sebagian orang mungkin bertanya apakah NPWP yang lama masih berlaku atau tidak? Menurut integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan untuk implementasi penggabungan fungsi NIK dengan NPWP diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) sebagai peraturan pelaksanaannya.
Demikianlah cara sambung NIK menjadi NPWP, dengan berlakunya NIK tersebut pemerintah juga menetapkan NPWP dengan format lama tetap berlaku hingga tahun 2023 mendatang. (April W)