Sebentar Lagi Ops Zebra 2022 Dimulai, Catat Tanggalnya!

Dinamikabengkulu.com | Bengkulu_Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu bersama jajaran Polres sebentar lagi akan menggelar operasi zebra Nala 2022. Operasi Zebra adalah sebutan dari kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan surat-surat mengemudi dari para pemakai mobil dan motor dan menindak pelanggaran lalu lintas. Operasi ini dilaksanakan serentak seluruh Indonesia termasuk Polda Bengkulu dan jajaran.

Sebelum memulai kegiatan operasi yang direncanakan 14 hari mulai tanggal 03 hingga 16 oktober, petugas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial akun resmi kepolisian.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol, Sudarno, S, Sos, MH menjelaskan bahwa operasi zebra Nala 2022 memiliki target diantaranya pengemudi ranmor yang tidak menggunakan Helm SNI dan masih dibawah umur. Selain itu dilakukan pemeriksaan asministrasi yakni SIM dan STNK, Kendaraan yang tidak sesuai peruntukkannya serta ranmor yang tidak melengkapi kelengkapan standar.

“mari sama-sama tertib lalu-lintas dan tertib administrasi dalam berkendara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

1. Melawan Arus

Iklan untuk Anda: Perhatian! Sebuah kamera dipasang dalam kuburan dengan mayat!

Sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Sesuai dengan Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Sesuai dengan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Sesuai dengan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 250 ribu.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Menggunakan Sabuk Pengaman

Sesuai dengan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 250 ribu.

6. Melebihi Batas Kecepatan

Sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 500 ribu.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM

Sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 1 juta.

8. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Dua Orang

Sesuai dengan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 250 ribu.

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Sesuai dengan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda maksimal Rp 500 ribu.

10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 250 ribu.

11. Kendaraan Bermotor Roda Dua Atau Roda Empat yang Tidak Dilengkapi STNK

Sesuai dengan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 500 ribu.

12. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Melanggar Marka Atau Bahu Jalan

Sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 750 ribu.

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Sesuai dengan Pasal 287 Ayat 4Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia Atau Pelat Dinas

(April)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *