Dinamikabengkulu.com | Jakarta_ Bentuk fisik Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) yang selama ini kita kenal, akan diubah bentuknya menjadi lebih ringkas, dan dilengkapi cip elektronik. Hal tersebut diungkapkan oleh Korlantas Polri.
Menurut pihak Korlantas Polri, perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) menjadi elektronik bukan berarti bentuknya berubah menjadi kartu, seperti SIM elektronik atau KTP elektronik.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, BPKB akan tetap berupa buku. Namun jadi lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi cip.
Yusri mengatakan, BPKB elektronik memiliki ekosistem teknologi yang isinya cip, arsip digital dan aplikasi. Cip ini berfungsi untuk menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses.
“Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” ucap Yusri, dari NTMC Polri (29/9/2022).
Sebelumnya, Yusri memperkirakan BPKB elektronik bisa diterapkan pada tahun ini, namun belakangan dia bilang rencana penerapan pada 2023.
“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” kata Yusri.
Dia menambahkan, “Tapi tahun depan Insyaallah, kita akan upayakan semaksimal mungkin.” [Darlin]