Oleh: Hoziawati, S.Pd.I. – Guru Pendidikan Agama Islam & Budi Pekerti SDN 11 Kelapa
Dinamikabengkulu.com | Jakarta_PERAN pendidikan sangatlah vital dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas untuk kemajuan bangsa. Oleh karena itu, setiap negara berusaha menemukan sistem pendidikan yang tepat untuk diterapkan. Di Indonesia sendiri berbagai upaya sudah dilakukan, salah satunya mengubah kurikulum.
Sejarah kurikulum pendidikan Indonesia telah mengalami perubahan, mulai kurikulum tahun 1947, 1964, 1968, 1973, 1975, 1984, 1994, 1997, 2004, 2006, sampai dengan 2013 yang direvisi tahun 2018 (Muhammedi, 2016; Ritonga, 2018 & Rahayu et al., 2022). Pada tahun 2019, dunia mengalami pandemi Covid-19, termasuk Indonesia, menyebabkan sistem pendidikan nasional mengalami penurunan kualitas. Dengan demikian, pada 2020 Kemendikbudristek mengambil langkah cepat yakni memberikan tiga opsi kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan meliputi K-13, Kurikulum Darurat (penyederhanaan K-13), dan Kurikulum Prototipe (Kurikulum Merdeka Belajar).
Dunia pendidikan selalu mengalami perubahan yang sejalan dengan arah perkembangan zaman. Kekacauan dan ketidakstabilan pendidikan disebabkan berbagai hal dan kondisi, salah satunya adalah dengan adanya pandemi Covid-19. Pandemi ini memperparah keadaan pendidikan yaitu dengan terjadinya krisis pembelajaran dan ketidakmaksimalan dalam pembelajaran (learning loss).
Menurut (Andriani et al., 2021) masa pandemi ini memaksa 1,7 miliar siswa menjalani pembelajaran yang tidak dilakukan secara langsung serta menemui berbagai kesulitan dan kerugian dalam pembelajaran. Learning loss mengakibatkan hilangnya kepekaan komunikasi antara guru dan siswa dalam berkolaborasi secara aktif di dalam sebuah proses pembelajaran. Problematik dan dilema yang harus dilewati dan disikapi tersebut memerlukan berbagai kebijakan dan solusi strategis.
Dalam menyikapi permasalahan krisis pembelajaran tersebut, pemerintah berupaya mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan pembelajaran. Maka dari itu, pemerintah meluncurkan kebijakan Kurikulum Merdeka Belajar atau Kurikulum Prototipe sebagai upaya penghidupan kembali pergerakan pendidikan dari keterpurukan akibat adanya berbagai realitas problematik pendidikan di Indonesia.
Menurut (Suryaman, 2020) Kurikulum Merdeka Belajar fokus utamanya adalah pencapaian hasil belajar secara konkret yaitu dengan pencapaian pengetahuan perilaku, kemampuan, dan hasil. Selain itu, kurikulum baru ini dinilai mampu beradaptasi dengan permasalahan yang ada karena sifat dari kurikulum ini dijalankan dengan keluwesan atau fleksibel.
Konsep dan arah kurikulum baru yang merupakan sebuah penawar dalam permasalahan yang terjadi pada pendidikan Indonesia ini mengalami berbagai tantangan yang bersifat dukungan dan tolakan dari segenap elemen pendidikan. Kurikulum baru yang dinilai terburu-buru harus diambil sisi positif dari kebijakan ini.
Menurut (Mulyasa, 2021) dalam kebijakan kurikulum ini perlu dilakukan perefleksian diri untuk menjawab tantangan pendidikan sesuai dengan perkembangan zaman. Selain itu, jika ditinjau dari esensi perbedaan kurikulum baru dengan kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum 2013 ditemukan perbedaan amanat atau struktur kedua kurikulum tersebut. Kurikulum 2013 membawa amanat pendekatan berbasis sains atau pendekatan saintifik (scientific approach), sedangkan Kurikulum Merdeka mengemban amanat pendekatan berbasis proyek (project based learning).
Hal ini sejalan dengan pendapat (Sapitri, 2022) masing-masing kurikulum memiliki struktur kurikulum yang memiliki pondasi pengembangan karakter yang luhur. Namun, dalam hal ini perwujudan karakter dapat muncul ketika siswa dapat belajar dari pengalaman, pembelajaran tersebut dapat direalisasikan dengan adanya pembelajaran yang berbasis proyek yang terdapat dari amanat Kurikulum Merdeka.
Kurikulum ini harus dijadikan tantangan bagi sekolah, guru, dan peserta didik karena ketiga subjek tersebutlah yang berperan aktif dalam terlaksananya proses pembelajaran. Menurut (Indarta et al., 2022) untuk menghadapi berbagai tantangan diperlukan sebuah upaya strategis dengan berbagai pemahaman peranan bagi masing-masing elemen atau subjek pendidikan itu sendiri. Peran sekolah harus memilih tetap menggunakan kurikulum lama atau mengganti kurikulumnya sesuai karakteristik sekolah, peran peserta didik harus terus berupaya menjalani kurikulum tersebut dengan belajar sungguh-sungguh sesuai nilai kemerdekaan belajarnya, dan peran guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dengan menggunakan kurikulum baru.
Peran dan tantangan guru menjadi perhatian khusus dalam kebijakan kurikulum baru. Kurikulum ini dinilai mampu mengembalikan dan memulihkan posisi guru dengan keluwesan tersebut. Hal ini sejalan dengan pendapat (Daga, 2021) kebebasan guru dalam proses pembelajaran merupakan makna dari merdeka dalam pembelajaran yang sesungguhnya. Sistem dari kurikulum ini adalah dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada guru untuk merancang pembelajaran sesuai karakteristik peserta didik. Kurikulum ini dapat menghapus stigma yang beredar di masyarakat yang mengatakan bahwa guru harus “menyetorkan” hasil belajar sesuai kompetensi yang ditetapkan kurikulum.
Kebijakan Kurikulum Baru
Kurikulum merupakan sebuah perangkat wajib yang menjadi pegangan atau pedoman dalam pelaksanaan pendidikan dan proses pembelajaran di sekolah. Kurikulum diciptakan sebagai acuan dalam pengembangan mutu pendidikan sesuai dengan perkembangan zaman. Perubahan kurikulum yang terjadi bertujuan sebagai upaya penyesuaian karakteristik pendidikan dengan berbagai tantangan dan peluang dalam rangka penyesuaian zaman yang terus berubah secara cepat. Selain itu, perubahan kurikulum terjadi karena adanya perubahan sistem dan tatanan yang berhubungan dengan aspek pendidikan.
Hal tersebut sejalan dengan pendapat (Ananda & Hudaidah, 2021) terjadinya perubahan sistem politik, kebudayaan, sosial, ekonomi, dan ilmu pengetahuan teknologi dapat memengaruhi perubahan kurikulum. Dalam hal ini artinya kurikulum bergerak sesuai arah perubahan dan berdampingan dengan dimensi atau aspek lainnya.
Perubahan kurikulum seyogianya menjawab berbagai permasalahan pendidikan demi kemajuan peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini karena pendidikan merupakan sebuah jalan agar warga negaranya memiliki pengetahuan dan nilai karakter yang luhur. Menurut (Herlambang, 2016) urgensi dari pelaksanaan pendidikan sangat esensial, karena dari pendidikan, negara dapat membangun sebuah komunitas secara komunal dengan peradaban yang tinggi yaitu peradaban yang mampu luwes dan mampu berpikir progresif serta memiliki kepribadian yang berlandaskan karakter yang berbudaya.
Untuk menjawab segala tantangan dalam pendidikan, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan sebuah program kurikulum yang bernama Kurikulum Merdeka Belajar atau Kurikulum Prototipe. Kurikulum baru ini bertujuan dalam rangka pemulihan kembali harkat dan martabat pendidikan karena adanya ketidakmaksimalan dalam belajar (learning loss) dan kurang optimalnya pembelajaran akibat dari pandemi Covid-19.
Menurut (Faiz et al., 2023) konsep dari kurikulum ini adalah dengan membenahi dari awal hal yang sudah terjadi dengan memanfaatkan teknologi informasi sejalan dengan pendidikan karakter peserta didik. Artinya dalam hal ini pembelajaran tetap dapat dilakukan walaupun banyaknya tantangan yang menghalangi proses pembelajaran. Misalnya adalah dengan membuat inovasi dalam pembelajaran yang berbasis proyek.
Penyelenggaraan pendidikan dengan fleksibilitas diperlukan dalam pendidikan Indonesia yang seakan-akan memiliki banyak regulasi dalam pelaksanaannya. Dengan Kurikulum Merdeka Belajar ini dapat menjadi solusi agar pendidikan tidak terbelenggu dalam paradigma lama karena ciri khas dalam kurikulum baru ini adalah menjunjung kefleksibelan antara sekolah, pendidik, dan peserta didik dalam pembelajaran. Menurut (Susilawati, 2021) pengimplementasian Kurikulum Merdeka secara fleksibel ini adalah di mana peserta didik diberikan kebebasan untuk merdeka dalam memilih elemen pendidikan dengan menekankan demokrasi dalam pendidikan.
Peran Guru dalam Kebijakan Kurikulum Baru
Peran dan tantangan guru menjadi perhatian utama dalam adanya kebijakan Kurikulum Prototipe (Kurikulum Merdeka Belajar). Guru memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dengan menggunakan kurikulum baru. Menciptakan pembelajaran yang efektif, bermakna dan bermutu adalah peran dan fungsi seorang guru.
Untuk menciptakan pembelajaran yang bermutu tersebut, guru perlu melakukan proses pembelajaran dan penilaian yang mengutamakan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki dari siswa. Selain itu, guru juga perlu memegang prinsip objektivitas, komprehensif, dan kesinambungan serta mengacu pada tujuan. Dalam menerapkan hal tersebut, guru perlu bekerja sama dengan lembaga pendidikan guna melakukan terobosan inovasi dalam mengelola pembelajaran dengan kebijakan kurikulum baru khususnya di masa pandemi.
Namun, masih saja ada guru yang tidak memiliki kesadaran kritis dalam memahami hakikat peran guru dalam pembelajaran sehingga tidak memiliki sikap progresif, adaptif, dan futuristik terhadap kehidupan dan perkembangan zaman. Guru yang tidak memiliki kesadaran kritis seperti itulah yang akan susah mengembangkan pembelajaran dengan kebijakan kurikulum baru ini karena dampak dari pandemi Covid-19 ini masih terasa dalam dunia pendidikan dan harus ditangani salah satunya dengan adanya peran guru sebagai pintu pendidikan.
Hilangnya motivasi belajar siswa menjadi titik awal peran guru ini dibutuhkan dalam membangun pembelajaran menggunakan kebijakan kurikulum baru. Karena pembelajaran tidak akan berlangsung dengan bermakna apabila siswa sebagai aktor utama dalam pendidikan tidak memiliki semangat dalam meraih pendidikan itu sendiri. Apalagi dalam mengikuti perubahan pembelajaran karena adanya kebijakan kurikulum baru yang sudah tentu diperlukan adaptasi terhadap karakteristik siswa tersebut.
Oleh karena itu, motivasi siswa ini perlu ditinjau terlebih dahulu mulai dari faktor penyebab hingga solusinya. Motivasi dapat menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap ketercapaiannya tujuan pendidikan dari proses pembelajaran yang dilaksanakan. Dengan demikian, guru memiliki peran dalam membangun motivasi belajar siswa guna menyeimbangkan aspek pada siswa agar tercapainya tujuan pembelajaran.
Permasalahan yang mungkin terjadi pada guru untuk menjalankan perannya adalah adanya beberapa guru yang masih belum mengerti cara menggunakan media pembelajaran. Adapun hal itu disebabkan karena biaya yang dibutuhkan dalam membuat media pembelajaran serta materi yang rumit sehingga menimbulkan kesulitan dalam menciptakan media pembelajaran (Mukarromah & Andriana, 2022). Seperti yang kita ketahui bahwa media pembelajaran merupakan hal penting dalam mendukung proses pembelajaran yang efektif. Permasalahan tersebut dapat teratasi dengan menggunakan kurikulum baru ini di mana dengan sifat kebijakan kurikulum yang fleksibel maka guru akan leluasa untuk menciptakan media pembelajaran.
Dengan adanya kebijakan kurikulum baru yang membebaskan institusi pendidikan sehingga memberi dorongan kepada siswa agar dapat berinovasi dan mengembangkan pemikiran kreatif. Kurikulum ini memberikan ruang yang sangat luas bagi seorang guru guna mengembangkan pembelajaran yang bermutu agar dapat menghasilkan generasi yang terdidik, dan dapat bersaing secara global sehingga meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia (Hasibuan, 2022).
Penguasaan Kompetensi Guru dalam Kebijakan Kurikulum Baru
Setelah dihadapkan pada tantangan utama abad ke-21, guru lagi-lagi dihadapkan pada tantangan yang disebabkan karena adanya perubahan zaman yaitu tantangan kebijakan Kurikulum Prototipe. Namun dengan adanya sikap terbuka dan mau menerima dalam diri guru serta adanya kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan yang ada maka dapat menjadi peluang dalam menciptakan hal-hal yang positif guna mendukung aktivitas yang dibutuhkan dalam meningkatkan kompetensi guru.
Selain itu, untuk membantu serta mendukung peningkatan kompetensi guru diperlukannya kerja sama efektif dengan beberapa lembaga pendidikan dan pelatihan melalui kerja sama sumber daya manusia, sarana, dan juga prasarana guna mendukung terwujudnya peningkatan kompetensi guru dalam menghadapi tantangan kebijakan kurikulum baru sesuai dengan yang telah menjadi tujuan dan harapan bersama dalam pengimplementasian kurikulum baru ini.
Di sisi lain meningkatkan kompetensi, guru juga harus memiliki pandangan yang baik terhadap model pembelajaran yang akan digunakan dalam kebijakan kurikulum baru ini. Seperti yang telah dijelaskan bahwa kurikulum baru ini bersifat fleksibel sehingga model pembelajaran yang digunakan dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Jika ditinjau dari tantangan pendidikan di Indonesia yaitu adanya ketertinggalan pendidikan di Indonesia khususnya dalam literasi, maka dari itu diperlukan model pembelajaran yang mampu meningkatkan kemampuan literasi tersebut. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh (Margo Irianto et al., 2020) menyatakan bahwa penggunaan model pembelajaran multiliterasi berpengaruh signifikan terhadap peningkatan keterampilan literasi ekologi siswa. Selain itu, model pembelajaran ini juga dapat memperkuat dan meningkatkan pengetahuan siswa sehingga memudahkan mereka dalam memecahkan masalah yang dihadapi.
Kesimpulan
Kurikulum merupakan sebuah perangkat wajib yang menjadi pegangan atau pedoman dalam pelaksanaan pendidikan dan proses pembelajaran di sekolah. Adanya perkembangan zaman menjadi latar belakang terjadinya perubahan kurikulum yang menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi. Perubahan kurikulum tersebut seyogianya dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Kurikulum Prototipe menjadi wajah baru dalam pendidikan di perubahan zaman abad ke-21 ini. Dengan ditetapkannya perubahan kebijakan kurikulum ini tentu membutuhkan kerja sama subjek utama dalam melaksanakan pendidikan.
Peran guru dalam perubahan kebijakan kurikulum ini adalah meningkatkan kualitas pendidikan sejalan dengan tujuan pendidikan. Namun dalam perubahan ini tentunya terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh guru agar pembelajaran terlaksana dengan baik sehingga menciptakan pembelajaran yang efektif dan bermakna dalam mewujudkan kualitas pendidikan Indonesia. (*)