Bagaimana Caranya, Agar Dana Desa Manfaatnya Dirasakan Seluruh Warga

Dinamikabengkulu.com | Jakarta__Dana Desa dan kucuran pendanaan desa lainnya harus dirasakan manfaatnya bagi seluruh warga, demikian pesan Presiden Joko Widodo. Artinya, pembangunan desa tidak boleh lagi berupa konsep abstrak, mengawang-awang, tidak membumi. Sebaliknya, harus berbentuk pembangunan satu per satu desa, yang riil di lapangan, sehingga langsung dirasakan warga dan pemerintah desa. Bukan agregat olahan data dan analisis sekaligus dari 74.961 desa, melainkan agregat dari tiap keluarga, tiap RT, dan setinggi-tingginya menjadi agregat desa.

Menteri desa, PDT, dan Transmigrasi A. Halim Iskandar dalam opininya yang dilansir dari jawapos.com, menjelaskan tahapan proses agar agar Dana Desa tepat sasaran dan manfaatnya dapat dIrasakan seluruh warga desa.

Desa Produsen dan Wali Data Mikro
Ada dua momentum yang mengukuhkan kapasitas desa dalam memproduksi data mikro. Pertama, pada 2018 untuk kali pertama seluruh desa mengumpulkan lebih dari 700 komponen informasi kondisi desa. Kegiatan yang terangkum sebagai pendataan Indeks Desa Membangun (IDM) ini berlanjut setiap tahun hingga kini. Terukirlah sejarah baru, yaitu profil desa dan monografi desa sejak itu selalu termutakhirkan tahunan tiap bulan Juli.

Kedua, pada 2020 relawan pendata mengumpulkan daftar terperinci, by name by address, keluarga miskin dan terdampak pandemi Covid-19. Kompilasi 8,04 juta data mikro keluarga ini mengasah pengalaman desa. Tahun berikutnya relawan mengumpulkan data by name by address 97,9 juta warga desa dan 29 juta keluarga.

Setelah teruji mampu memproduksi data mikro, langkah besar berikutnya ialah merekognisi desa sebagai wali data mikro. Agar tetap berbasis subsidiaritas dan wewenang desa, pendataan dijalankan dalam payung paradigma partisipatoris untuk tata kelola pengumpulan, pengolahan, analisis, hingga penggunaan data mikro.

Sensus Partisipatoris
Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 memberi tempat khusus pengumpulan data sebagai tahapan pertama pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Tahap berikutnya adalah perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi pembangunan desa.
Meskipun yang terkumpul adalah data angka, sejatinya penggaliannya berbasis partisipasi warga desa. Konstruksi data dari, oleh, dan untuk desa dapat menjelaskan terkumpulnya data mikro yang berkualitas, yaitu valid, akurat, dan termutakhirkan.

Penyebutan data mikro diarahkan untuk menunjukkan informasi langsung dari lapangan, bukan analisis yang ditarik dari tingkat kabupaten, provinsi, atau nasional. Didata seluruh warga maupun seluruh wilayah, alias berupa sensus, bukan survei yang mencomot sampel. Ini mendasari konstruksi data dari desa. Maksudnya, terkumpul data by name by address warga desa, keluarga desa, serta perincian kondisi lingkungan rukun tetangga (RT) dan desa.

Konstruksi data oleh desa ditunjukkan oleh kerja relawan pendata desa dari masing-masing RT. Mereka mendata tetangganya sendiri. Tiga manfaat diraih. Pertama, data akurat dan valid. Terlalu sulit warga menyimpangkan informasi, lantaran tetangganya sulit dikelabui, lagi pula telah memahami keadaan luar-dalam keluarganya.

Kedua, data akuntabel, karena pengecekan ulang dijalani dalam pertemuan RT dan musyawarah desa. Konsensus antarwarga sebagai penciri pendekatan partisipatoris kini dipraktikkan untuk mengecek bersama-sama kebenaran informasi yang dikompilasi relawan pendata.

Ketiga, data selalu termutakhirkan. Lingkup RT dan desa tergolong sangat kecil. Satu RT dihuni belasan keluarga di desa terpencil hingga ratusan keluarga pada desa suburban. Karena itu, lingkup sensus partisipatoris selalu terjangkau relawan pendata. Apalagi, tiap kali ada kejadian penting di wilayahnya maupun warganya, selalu dicatat untuk memperbarui data. Inilah pangkal kegiatan pemutakhiran data mikro desa sepanjang tahun.

Partisipasi menghindarkan desa dari rayuan orientasi proyek dalam pendataan. Orientasi proyek dicirikan pendataan yang tidak kontinu dan berpindah-pindah lokasi. Sebaliknya, pendataan partisipatoris diwujudkan dengan keberlanjutan pendataan sehari-hari, oleh perangkat desa sampai level RT, atau lembaga kemasyarakatan yang dipercaya pemerintah desa.

Olahan dan analisis data mikro terarah untuk kepentingan warga desa. Di samping untuk membangkitkan warga yang semula tidak mampu, berumah kumuh, tinggal di lingkungan rentan bencana, olahan data juga menunjang menemukan potensi-potensi desa yang awalnya tersembunyi, lokasi RT yang tepat untuk pendirian pabrik, hingga menunjang perencanaan dan pelaksanaan kemajuan desa.

Manfaat internal bagi desa ini menggugah warga untuk memberikan informasi yang jujur, akurat, dan valid. Sebab, kesalahan kompilasi data langsung terasakan oleh warga sendiri, baik berupa hilangnya kesempatan maupun salah tempat dan salah pemanfaatan kegiatan.

Desa Cerdas
Strategi pembangunan mikro jelas membutuhkan data mikro, yang diambil langsung dari lapangan, mencakup seluruh wilayah dan seluruh warga, dan bisa dimanfaatkan desa sendiri untuk merencanakan, monitoring pelaksanaan, hingga evaluasi hasilnya. Contohnya saat ini ialah hasil pendataan IDM dan data SDGs desa.

Setelah sukses menjadi produsen data, desa harus direkognisi sebagai wali data. Permendesa PDTT 21/2020 telah menegaskan desa sebagai pemilik data mikro, di antaranya data SDGs desa. Ini menggerakkan semboyan daulat data desa di lapangan.

Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi menerapkan pemikiran desa sebagai wali data mikro. Kebijakan disusun konsisten di atas pemahaman desa sebagai pemilik data. Meskipun sebagian datanya disimpan di server kementerian, tidak ada yang diperbolehkan membuka data terperinci warga dan wilayah selain admin desa itu sendiri. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten serta publik hanya berhak membuka data rekap.

Relasi, interoperabilitas, dan konsolidasi data mikro dengan pihak lain hendaknya didasari persetujuan desa itu sendiri. Contohnya penggunaan dana by name by address untuk perlindungan sosial, program pemerintah, kerja sama swasta, pemberdayaan oleh lembaga swadaya masyarakat, seluruhnya hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin dari desa.

Inpres Nomor 4 Tahun 2022 juga menerapkan posisi desa sebagai wali data dalam tata kelola data kemiskinan ekstrem. Wujudnya, daftar keluarga miskin ekstrem harus berasal dari berita acara musyawarah desa, kemudian ditetapkan bupati atau wali kota.

Guna meluaskan manfaat, pendataan mikro menjadi komponen desa cerdas. Terdapat dua kaidah, pertama, pembangunan desa harus berbasis data mikro. Kedua, pelayanan publik didukung teknologi informasi.

Digitalisasi data disertai izin wali data desa membuka ruang koordinasi informasi. Data desa secepat kilat terakumulasi pada level kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional. Sementara pendataan mikro memastikan sensus partisipatoris tetap mengakar pada lokalitas wilayah, budaya, dan kelembagaan desa; pemanfaatan tek¡nologi informasi menyederhanakan interoperabilitas data desa, kabupaten, provinsi, dan pusat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *