Batas Usia Guru Honorer yang Diizinkan untuk Pendaftaran PPPK 2022, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diupload

Dinamikabengkulu.com_Ada batas usia yang diijinkan bagi pelamar guru honorer yang akan mengikuti seleksi penerimaan PPPK ASN 2022.

Tidak bisa sembarangan daftar PPPK, pemerintah telah menetapkan batas usia pelamar bagi guru honorer yang akan mengikuti tes seleksi CASN 2022.

Persyaratan mengenai batas usia bagi guru honorer yang akan mendaftara PPPK telah diatur dialam Kemendikbud Ristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Lantas berapa batas usia guru honorer yang diperbolehkan untuk mendaftar seleksi PPPK 2022? Apa saja persyaratan lengkap dan dokumen apa yang mesti dipersiapkan?

Batas usia yang dipersyaratkan untuk dapat mendaftarn pada seleksi PPPK 2022 bagi guru honorer yakni usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.

Selain usia pelamar guru honorer harus 20-59 tahun, ada syarat lain yang mesti dipenuhi saat pendaftaran PPPK 2022 yakni sebagai berikut:

– Guru honorer yang mendaftar adalah warga negara Indonesia;

– Guru honorer yang mendaftar tidak pernah dipidana penjara;

– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PPPK, PNS, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, TNI atau pegawai swasta;

– Guru honorer yang mendaftra bukan anggota atau pengurus partai politik;

– Guru honorer memiliki sertifikat pendidik S1 atau D4 sesuai dengan persyaratan;

– Guru honorer yang mendaftar dalam kondisi sehat jasmani dan rohani;

– Guru honorer yang mendaftar memiliki surat keterangan berkelakuan baik; dan

– Setelah guru honorer dinyatakan lolos seleksi maka harus bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia.

Adapun dokumen persyaratan pendaftaran PPPK 2022 yang mesti di upload oleh guru honorer saat melakukan pendaftaran melalui https://sscasn.bkn.go.id, yakni:

a. KTP asli atau surat keterangan asli yang dikeluarkan (Disdukcapil);

b. pas foto diri terbaru berlatar belakang merah;

c. ijazah asli S1 atau D4 bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S1/D4,

d. pelamar memiliki transkrip nilai asli; dan

e. pelamar memiliki sertifikat pendidik asli (bagi yang memiliki).

Khusus bagi penyandang disabilitas, dokumen persyaratan pendaftaran PPPK 2022 mesti melampirkan surat keteranga asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas tentang jenis tau tingkat disabilitas yang dialami. Selain itu, bagi penyandang disabilitas agar menyiapkan link video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. [April W]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *