Dinamikabengkulu.com | Jakarta_Benarkah gaji pensiunan guru 2022 naik bagi purnabakti yang berusia 60 tahun? Berapa besaran resmi yang terbaru?
Seorang pendidik akan mendapat gaji pensiunan guru 2022 yang dikabarkan mengalami kenaikan apabila ia memenuhi syarat.
Di dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 30 yang berhak mendapat gaji pensiunan guru 2022, yaitu purnabakti yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun yakni 60 tahun.
Adapun syarat yang lain, seperti pensiun atas permintaan sendiri, sakit jasmani dan/atau rohani selama 12 bulan, atau berakhirnya perjanjian kerja antara pengajar dan penyelenggara pendidikan.
Sebaliknya, gaji pensiunan tidak akan diperoleh dan tidak pula naik apabila seorang pendidik diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar sumpah dan janji jabatan, melanggar perjanjian kerja, atau melalaikan kewajiban selama satu bulan atau lebih secara terus menerus.
Apabila seorang guru telah mencapai usia 60 tahun, secara otomatis akan diberhentikan dengan hormat dan mendapat dana pensiun.
Benarkah kenaikan pada tahun ini berlaku bagi pengajar yang berusia 60 tahun? Simak besaran terbaru dana pensiun berdasarkan golongan, termasuk juga pensiun PNS golongan 4A berikut ini.
Berapa besaran resmi dana pensiun 2022, baik gaji pensiunan guru SD, SMP, SMA, golongan 4A, 4B, dan 4C?
Peraturan gaji pensiunan guru 2022 bagi PNS dan janda/duda berdasarkan golongan masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019 sebagai berikut.
Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp1.751.900, janda/duda: Rp1.170.600
Golongan IB: Rp1.560.800 – Rp1.854.700, J/D: Rp1.170.600
Golongan IC: Rp1.560.800 – Rp1.933.200, J/D: Rp1.170.600
Golongan ID: Rp1.560.800 – Rp2.014.900, J/D: Rp1.170.600
Golongan IIA: Rp1.560.800 – Rp2.530.200, J/D: Rp1.170.600 – Rp1.214.500
Golongan IIIC: Rp1.560.800 – Rp3.451.800, J/D: Rp1.170.600 – Rp1.656.900
Golongan IIID: Rp1.560.800 – Rp3.597.800, J/D: Rp1.170.600 – Rp1.727.000
Golongan IVA: Rp1.560.800 – Rp3.750.000, J/D: Rp1.170.600 – Rp1.800.000
Pada 20 September 2022 Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta dalam Raker Banggar DPR telah mengusulkan anggaran program pengelolaan transaksi khusus termasuk THR dan gaji 13 pensiunan PNS, TNI, dan Polri untuk tahun 2023 naik menjadi Rp156.410,3 miliar.
Adapun THR pensiunan PNS (termasuk guru), TNI, dan Polri pada tahun 2023 akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya atau paling lambat setelahnya.
Sementara itu, gaji 13 pensiunan PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2023 belum ditetapkan secara pasti bulan pencairannya.
Melihat anggaran program pengelolaan transaksi khusus yang naik pada tahun 2023, dapat diartikan gaji pensiunan guru PNS, TNI, dan Polri akan naik pada tahun depan, termasuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Dengan demikian, gaji pensiunan guru 2022 bagi yang berusia 60 tahun tidak naik pada tahun ini, melainkan kemungkinan akan naik pada tahun 2023.[April W]