Dinamikabengkulu.com | Rejang Lebong-Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya penjualan minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Kepolisian Sektor Kota Padang, Rabu malam (05/10/2022) menggelar razia. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Padang Polres Rejang Lebong Iptu Mansyur Daud Manalu, SH.
“selain menjadi atensi pimpinan, razia miras kali ini memang dari laporan masyarakat yang resah oleh para pemabuk di sekitar lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Setelah melakukan penelusuran, terdapt satu warung milik warga desa Durian Mas yang kerap menjual miras. IS (42) menperjualkan minuman keras tersebut secara sembunyi-sembunyi di balik warung manisan miliknya.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, benar saja belasan botol miras ditemukan disela-sela kardus air mineral. Terhitung 13 botol miras dari tiga merek yang kemudian disita oleh petugas.
Kepada pemilik warung, polisi memberikan surat teguran untuk tidak kembali memperjualbelikan minuman keras secara ilegal. Komitmen pelaku penjual miras tersebut kemudian dibubuhkan tanda tangan di sebuah surat perjanjian lengkap dengan materai.
[darlin]