Dinamikabengkulu.com | Info_Tagar BI Checking tengah jadi perbincangan hangat di jagat Twitter, Rabu (19/10/2022) terkait cerita seorang warganet yang memiliki gaji besar tetapi ditolak oleh bank untuk mengajukan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pasalnya, BI Checking dapat menjadi indikator bank untuk memberikan kredit kepada pemohon atau tidak.
Lantas, apa itu BI Checking dan bagaimana cara melihatnya?
Pengertian BI Checking
BI Checking adalah riwayat kredit berbentuk skor yang terdapat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia dan dapat memengaruhi disetujui atau ditolaknya pengajuan kredit oleh bank.
Dalam SID, informasi nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan riwayat kreditnya.
Penentuan skor kredit ditentukan berdasarkan catatan kolektibilitas pengambil kredit yang diberi angka 1-5.
Adapun pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking adalah sebagai berikut:
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Nah, berdasarkan skor di atas, bank akan menolak pengajuan kredit ketika kamu mendapat skor mulai dari 3, 4, dan 5.
Memiliki skor BI Checking yang jelek tidak selalu karena jumlah hutang yang banyak. Pasalnya, ketika kamu memiliki hutang cicilan Rp 50 ribu di paylater maupun aplikasi pinjaman dana lain dan menunggak hingga 6 bulan, juga dapat memengaruhi nilai skor.
Informasi terbaru, saat ini istilah BI Checking telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , informasi terkait catatan kredit dalam BI Checking dapat diakses publik dengan cara berikut ini:
Cara Melihat BI Checking Langsung di OJK:
1. Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
2. Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.
3. Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
Cara Melihat BI Checking Secara Online
1. Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
2. Isi formulir dan nomor antrean.
3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
4. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol “Kirim” setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
5. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
6. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
7. Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.
9. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
10. Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.