Dinamikabengkulu.com | Info_Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) merupakan dokumen otentik milik untuk semua jenis kendaran bermotor.
Sebagai pemilik kendaraan anda wajib mengantongi dokumen STNK tidak hanya itu anda wajib menyimpannya dengan benar.
Pasalnya jika anda kehilangan STNK anda akan dikenakan biaya ketika hendak menerbitkan STNK yang baru.
Biaya penerbitan ini diatur berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, besaran biaya mengurus STNK hilang atau rusak untuk kendaraan roda dua ( motor ) ialah Rp 100.000.
Sedangkan biaya adalah biaya pengesahan STNK Rp 200.000 untuk biaya pengesahannya.
Untuk menghindari biaya tersebut penting untuk anda selalui menyimpan STNK dengan baik.
Namun jika kondisi tersebut terlanjut terjadi maka berikut ini kami uraikan secara lengkap tentang syarat-syarat dan tata cara agar anda bisa mendapatkan STNK kembali.
Satu-satunya cara agar anda bisa memiliki STNK kembali setelah hilang yaitu dengan membuat STNK yang baru.
Untuk mengurus STNK baru karena hilang dapat dilakukan dikantor Samsat, dengan membawa Fotocopy STNK, BPKB, KTP dan Surat Keterangan yang disahkan Polri.
Persyaratan mengurus STNK yang Hilang
Mengutip dari laman Polri.go.id ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon saat akan mengurus STNK hilang dengan penerbitan STNK yang baru:
* Surat permohonan
* Menyertakan Kartu Keluarga dan KTP asli pemilik kendaraan
* Fotokopi KTP
* BPKB pemilik kendaraan
* Fotokopi BPKB
* Cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir
* Surat keterangan kehilangan STNK dari Polri.
Cara Mengurus STNK yang Hilang, dikutip dari Tribunpontianak, Kamis 20 Oktober 2022
Untuk proses mengurus STNK yang hilang, silahkan datang ke Samsat terdekat dengan membawa persyaratan yang sudah disiapkan.
Membuat laporan kehilangan STNK di Kantor Polisi terdekat dan fotocopy rangkap 5 (lima) untuk dilegalisir di Satlantas setempat.
Lakukan Cek fisik kendaraan dan disahkan oleh petugas setempat. Selanjutnya fotokopi hasil cek fisik tersebut, pengecekan kendaraan dapat dilakukan dikantor Samsat.
Kemudian Isi formulir yang diberikan oleh petugas loket.
Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket.
Petugas akan langsung memproses pembuatan STNK baru.
Kemudian STNK baru bisa diambil di kasir.
Proses mengurus STNK hilang telah selesai.
Sebagai Informasi tambahan berikut ini kami lampirkan biaya penerbitan STNK untuk kendaraan roda 4 ( Mobil ).
Kendaraan Roda 4 akan dikenakan biaya Rp 200.000 setiap penerbitan STNK baru.
Selain itu biaya tambahan lainnya adalah sebesar Rp 50.000.
Rincian biaya diatas memiliki payung hukum yaitu PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif penerimaan negara bukan pajak.
Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih, dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 untuk biaya pembuatan dan Rp 50.000 untuk biaya pengesahan.
Nah. itulah tadi rincian biaya yang harus anda keluarkan jika kehilangan STNK untuk kendaraan roda dua, selain itu kami melengkapinya dengan syarat-syarat dan tata cara penerbitan STNK baru dikantor Samsat. ()