Dinamikabengkulu.com | Mukomuko_Polres Mukomuko menggelar kegiatan penginputan data persepsi penilaian tentang Indeks Tata Kelola Online (ITK-O) tahun 2022, Rabu, (2/11/2022), Pukul 09.00 Wib di Aula Mapolres Mukomuko.
Kegiatan yang diikuti puluhan responden eksternal dari berbagai instansi itu dibuka secara resmi oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH, SIK, MH.
Untuk suksesnya kegiatan itu, dipandu langsung oleh tim pengarah dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Mukomuko dan diikuti reponden intenal dan eksternal.
Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan, bahwa Polres Mukomuko perlu penilaian dari para responden, guna meningkatkan kinerja khususnya dalam wilayah Kabupaten Mukomuko.
Perwira berpangkat dua melati ini menjelaskan, tujuan dilaksanakannya penilaian ITK-O guna mengukur dan mengevaluasi kinerja tata kelola, pelayanan publik untuk mendapatkan rekomendasi kebijakan Polres Mukomuko kedepannya dan merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayan.
“Kami harap Polres Mukomuko kedepan lebih professional, bersih dan bebas KKN, pelayanan publik yang berkualitas dan birokrasi yang efektif dan efiesien,” harapnya.
Ia menambahkan, istilah ITK Online adalah instrumen untuk mengukur kinerja dan capaian program Reformasi Birokrasi Polri.
ITK menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan berdasarkan bukti dan alat perbandingan kinerja yang objektif, adil dan akurat.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mukomuko menyampaikan terimakasih kepada peserta yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam kegiatan tersebut.
“Terima kasih atas waktunya kepada semua peserta yang telah meluangkan waktu hadir dalam kegiatan ini,” kata Kapolres.
Setelah itu, perwakilan BPS Mukomuko memberikan arahan terkait pengisian data penilaian ITK-O.
“ITK-O adalah instrumen untuk mengukur kinerja dan capaian reformasi birokrasi di Polri secara berjenjang, mulai dari Polri, Polda dan Polres,” kata perwakilan BPS Mukomuko.
Kegiatan juga dihadiri unsure daerah dan DPRD Mukomuko:
- Bupati Mukomuko
- Kapolres mukomuko
- Ketua DPRD Kab. Mukomuko
- Dandim 0428. Mukomuko
- Ketua PA kab. Mukomuko
- PJU Polres Mukomuko
- Personil Polres Mukomuko
- Ka BPN kab. Mukomuko
- Pimpinan Bank di Kab. Mukomuko
- Ka PLN Kab. mukomuko
- Ka Basarnas Kab. Mukomuko
- Kadinkes Kab. Mukomuko
- Kasatpol PP Kab. Mukomuko
- Ka kesbangpol Linmas Kab. Mukomuko
- Kadis PMD Kab. Mukomuko
- Perwakilan Camat dan Lurah
- Tokoh adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tugas yang harus dilaksanakan dan hal yang harus dikerjakan dalam mengukur kinerja dan capaian program Reformasi Birokrasi Polri, serta menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan berdasarkan bukti dan alat perbandingan kinerja yang objektif, adil dan akurat.
Kegiatan tersebut dibidangi oleh Bag Ren di pimpin Kabag Ren Polres Mukomuko dan di buka langsung oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH, SIK,.MH dan Acara dilanjutkan dengan perkenalan dari tim BPS Kabupaten Mukomuko yang disampaikan oleh Kasubbag Tata Usaha BPS Kabupaten Mukomuko.
Dirinya yang ditunjuk sebagai peneliti lokal dengan anggota tim sebanyak 4 (empat) orang dan acara dilanjutkan dengan penyampaian materi ITK (Indeks Tata Kelola) Polri Tahun 2022, tujuan, tugas dan fungsi dari peneliti lokal sehingga hasil yang dicapai dengan adanya pelaksanaan survei ITK Polri tahun 2022 ini.
Terlaksananya seluruh tahapan kegiatan pengukuran Indek Tata Kelola dilingkungan Polres Mukomuko baik dalam hal pengisian data objektif masing-masing satfung maupun pengambilan data persepsi Internal dan Eksternal.
Diharapkan Kepada seluruh Kasatfung untuk mengecek seluruh data isian maupun bukti pendukung yang diunggah oleh operator masing-masing satfung kedalam aplikasi ITK-O, agar pada saat pengungkit oleh Polda maupun Mabes nantinya tidak ada teguran, dan diharapkan Polres Mukomuko dapat mencapai nilai kinerja terbaik.
Responden Internal berasal dari personil Polres Mukomuko yang terdiri dari beberapa satfung yakni Satfung Ops, Ren, Sumda, Binmas, Lantas, Intelkam, Reskrim, Resnarkoba, Sabhara, Polair, Tahti, SPKT, Propam, Siwas, Tipol, Sium, dan Sikeu.
Setiap satuan fungsi yang diwakili oleh 1 orang perwira/senior dan 2 Brigadir dengan pangkat minimal Briptu diutamakan seperti Kabag, Kasat, Kanit, Kasubag dan Kasi serta minimal simpan selama 6 (enam) bulan di Satfung.
Responden Internal yang telah di pilih, ditetapkan sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Mukomuko.
Responden Ekternal berasal dari luar anggota Polres Mukomuko, yang berasal dari unsur pemerintah (Pemda atau Instansi Pusat di daerah), tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, dengan syarat yang dapat dijadikan responden adalah yang memiliki pengetahuan tentang isu-isu keamanan dan kehidupan masyarakat di wilayahnya atau pernah berhubungan dengan permasalahan hukum (seperti saksi, pelapor atau yang menggunakan pelayanan publik).
ITK adalah instrumen yang mengukur kinerja dan capaian program Reformasi Birokrasi Polri dengan menggunakan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
ITK bersifat obyektif dan komprehensif serta digunakan sebagai landasan untuk pengambilan kebijakan berdasarkan bukti, sebagai tolak ukur kemajuan yang dicapai dan sebagai alat memperbandingkan kinerja secara obyektif, fair, dan akurat.
Asesmen organisasi adalah suatu metode penilaian yang terstandar guna menilai/mengukur potensi dan prediksi keberhasilan organisasi untuk mencapai kesempurnaan fungsi dan struktur Satker dan atau Satfung Mabes Polri demi mencapai efektivitas dan efisiensi organisasi dan disetarakan dengan penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). [Yudi P]