Dinamikabengkulu.com | Info-Aturan pembuatan SIM terbaru resmi dirilis dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022. Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Karkolantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi pada 31 Oktober 2022 atas intruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kebijakan terbaru penerbitan SIM, warga yang gagal dalam tes pembuatan SIM dapat melakukan ujian ulang di hari yang sama. Kapolri Listyo Sigit menetapkan ujian ulang dapat dilakukan maksimal dua kali. Dia juga memberi intruksi kepada Satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi perserta tes pembuatan SIM.
“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” kata Kapolri Listyo Sigit.
Kapolri menerbitkan kebijakan baru ini karena menerima keluhan dari masyarakat soalnya lamanya waktu ujian ulang pembuatan SIM. Kapolri menilai durasi waktu ujian ulang memakan waktu sangat lama. Dia pun meminta kebijakan ujian praktik SIM diralat untuk memudahkan masyarakat.
Aturan Pengulangan Ujian SIM
Aturan mengenai ujian ulang pembuatan SIM termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pemohon SIM dapat punya kesempatan melakukan ujian ulang jika tidak lulus tes teori dan praktik.
Pemohon SIM diberi kesempatan ujian ulang sebanyak dua kali dalam waktu 14 hari sejak ujian yang gagal. Begitu apabila pemohon SIM gagal dalam tes keterampilan melalui simulator. Ujian praktik juga menerapkan kebijakan yang sama. Sebelum melaksanakan ujian praktik, pemohon diberi kesempatan uji coba di lapangan tempat praktik.
Aturan Pembuatan SIM Terbaru
Selain aturan waktu ujian ulang pembuatan SIM, ada beberapa aturan baru lainnya terkait pembuatan dan perpanjangan SIM. Berikut aturan-aturan baru pembuatan SIM.
Boleh Periksa Kesehatan di Luar
Kapolri Listyo Sigit juga menetapkan aturan baru dalam pemeriksaan kesehatan jasamani dan rohani peserta pembuatan SIM. Surat kesehatan untuk ujian SIM dapat dicari sendiri di luar Gedung Satpas.
Peserta ujian SIM dapat mencari surat kesehatan di dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan. Biaya pemeriksaan mengikuti patokan tarif dari dokter atau psikologi pemeriksa.
Selain itu, petugas pelayanan pembuatan SIM dilarang memanfaatkan syarat pemeriksaan kesehatan untuk melakukan pungutan biaya lain. Untuk mengawasi dan mengendalikan pelayanan pembuatan SIM, Polri melibatkan Divisi Profesi dan Propam Polri.
Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM
Biaya pembuatan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Polri menegaskan kepada seluruh jajaran pelayanan pembuatan SIM bahwa tidak boleh ada pungutan liar di luar biaya PNBP. Berikut rincian biaya pembuatan SIM baru.
Biaya Pembuatan SIM Baru
SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan BII Umum: Rp120.000
SIM C, C I, dan C II: Rp100.000
SIM D dan D I: Rp50.000, Rp250.000 (internasional)
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp80.000
SIM C, C I, dan CII: Rp75.000
SIM D dan D I: Rp30.000, Rp225.000 (internasional)
Itulah aturan pembuatan SIM terbaru yang dirilis oleh Polri. Dengan kebijakan baru ini, Polri berharap masyarakat lebih mudah dalam membuat SIM. Dengan begitu tata tertib berkendara bisa terwujud demi keamanan dan keselamatan saat berkendara. [Yudi P]