Dinamikabengkulu.com | Info_SIM atau Surat Izin Mengemudi harus dimiliki bagi masyarakat yang telah memasuki usia 17 tahun.
Sebelum memiliki SIM tersedia ujian praktek dan ujian tulis yang harus dilalui peserta untuk menguji pengetahuan mengenai informasi lalu lintas dan aturan dalam berlalu lintas.
Selain persiapan pengetahuan, para peserta pun harus mempersiapkan biaya pembuatan SIM.
Kabar tebaru dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram yang terbit dengan nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022.
Surat Telegram itu berisi tentang biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penentuan besaran biaya pembuatan SIM ini bertujuan agar tidak ada pungli alias pungutan liar.
Tak hanya itu, Kapolri menegaskan kepada para anggota personel agar tidak ada pungutan lainnya selain biaya PNBP SIM.
Berikut rincian biaya pembuatan SIM tahun 2022:
A. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
B. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
C. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
D. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
E. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
F. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
G. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
H. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Demikian informasi mengenai rincian biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).[Yudi P]