Tak Perlu Takut Ujian SIM, Ada Aturan Baru SIM yang Dikeluarkan, Kapolri: Semakin Memudahkan Masyarakat

Dinamikabengkulu.com | Info_Aturan baru SIM resmi yang digadang-gadang akan memudahkan masyarakat, dikeluarkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan telah diberlakukan sejak hari Senin, 31 Oktober 2022 lalu.

Hal ini disampaikan olehnya melalui Surat Telegram yang bernomor ST/2387/X/YAN.1.1/2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, dengan atas nama Kapolri.

Kira-kira apakah isi dari Surat Telegram tersebut dan pembaruan seperti apakah yang kabarnya memudahkan bagi masyarakat, khususnya terkait pengurusan SIM?

Di bawah ini akan diberikan informasi lengkap mengenainya. Jadi, sebaiknya luangkan waktu untuk membaca seksama supaya tidak ketinggalan sedikitpun informasinya!

Pada beberapa waktu terakhir, citra lembaga Polri mengalami penurunan di mata masyarakat. Ini sebagai akibat dari ulah beberapa oknum yang menyalahgunakan wewenangnya, yang mencuat ke permukaan.

Hal tersebut membuat, Kapolri berupaya untuk mengembalikan citra baik dan juga public trust dengan meningkatkan pelayanan yang diberikan oleh Polri.

Salah satunya ini dilakukan dengan memperbaiki aturan yang selama ini ada, seperti terkait mekanisme pembuatan SIM.

Contohnya terkait temuan lapangan yang sampai ke telinga Kapolri, tentang aturan lama yang menyebutkan bahwa warga yang gagal saat ujian SIM, baru bisa mengulang kembali 14 hari kemudian.

Menurutnya aturan ini tidak efektif dan menyulitkan bagi warga yang hendak mengurus SIM. Oleh karenanya Kapolri tergerak untuk melakukan pengubahan aturan ini.

Dari yang semula harus menunggu dulu selama 14 hari, kini warga yang gagal test SIM bisa mengulang di hari yang sama.

“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” terang Kapolri dalam Surat Telegram seperti dinukil InfoTemanggung.com dari pmjnews.com.

Mengenai mekanismenya, seorang warga yang mengikuti test SIM dan gagal, maka dapat mengulanginya paling banyak 2 kali.

Guna mendukung hal itu, maka Kapolri pun memberikan imbauan kepada Satpas untuk mempersiapkan pelatihan. Tujuannya agar peserta ujian semakin dimudahkan dan dapat melalui prosesnya dengan cepat.

Usut punya usut, latar belakang dikeluarkannya aturan ini karena Kapolri mendengarkan langsung curhatan seorang warga saat inspeksi mendadak di Satpas SIM yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Warga yang ditemui Kapolri mengeluhkan terkait kegagalan ujian SIMnya yang sampai 4 kali. Itu dirasakan sangat menyulitkan, terlebih selama ini untuk mengikuti ujian ulang harus menunggu dulu selama 14 hari.

Berangkat dari kejadian itu, Kapolri merasa perlu ada perbaikan, sehingga kemudian mendasari turunnya imbauan yang menjadi acuan aturan baru SIM di atas. [Yudi P]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *