Dinamikabengkulu.com | Bengkulu-Dua Orang warga Kabupaten Bengkulu Utara ( BU ) berinisial TA (21) warga Desa Talang Kering Kecamatan Air Napal dan rekannya DK (24) Desa Air Napal Kecamatan Air Napal kabupaten Bengkulu Utara terpaksa merasakan dinginnya dinding di Rumah tahanan Mapolres Rejang Lebong (RL) lantaran ditangkap personil Polsek Bengko di back up tim macan subang resnarkoba Polres RL Polda Bengkulu.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan S.ik didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru serta Kapolsek Bengko IPDA M. Dodi Mardiansya, S.H., saat press conference kemarin (Senin, 07/11/22) mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira Pukul 12.30 wib.
” Kedua tersangka kami tangkap di Jalan Umum Talang Kikim Desa Air Rusa Kec.Sindang Dataran.” Ungkap Kapolres RL.
Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru menambahkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari unit reskrim Polsek Bengko mendapatkan informasi adanya peredaran Narkoba di wilayah Sindang Dataran kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan satnarkoba selanjutnya saat kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat dengan No.Pol BD 2192 CB dicegat Anggota resnarkoba saat hendak melintas di Jalan Desa Air Rusa menuju ke kabupaten Kepahiang
” Setelah digeledah ditemukan didalam Jaket pelaku 1 Paket Sedang diduga Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik kilp bening,3 Paket diduga sabu-sabu,1 Pack plastik klip bening, Uang Tunai senilai Rp120.000,1 Unit Handphone android merek Vivo Y 16 warna hitam,1 Unit Handphone android merek Redmi A 8 Pro warna biru. ” Kata kasat Resnarkoba Polres RL.
Kemudian kedua tersangka sambung Kasat Narkoba kedua dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk penyelidikan selanjutnya
Disampaikan oleh Kasat Resnarkoba, kedua tersangka dicerat dehgan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000,(Delapan Ratus Juta Rupiah), maksimal Rp. 8.000.000.000, – (Delapan Miliar) Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000,(Delapan Ratus Juta Rupiah), maksimal Rp. 8.000.000.000,(Delapan Miliar.[Yudi P]