Dinamikabengkulu.com | Kaur-Piagam Ikrar Peraudaraan antar Suku/Etnis dalam Provinsi Bengkulu secara simbolis diserahkan langsung Oleh Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Provunsi Bengkulu Drs. H. S. Effendi, MS kepada Bupati Kabupaten Kaur H. Losmidianto., S.H.,M.H. Bertempat di Aula lantai III Sekretariat Daerah, Rabu (17/11/2022).
Segubungan dengan kegiatan tersebut Bupati Kabupaten Kaur dalam sambutanya tidak lupa mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Ketua BMA Provinsi Bengkulu yang telah datang langsung dalam kegiatan ini.
” Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Effendi yang telah datang langsung untuk menyerahkan Piagam tersebut, mudah – mudahan dengan adanya pertemuan ini hubungan silaturahmi kita tetap terjalin dengan baik dan dapat mendukung membangkitkan kembali budaya adat di Kabupaten Kaur ini khususnya,” ujar Lismidianto.
Beliau juga menambahkan dalam urusan adat ini sebelumnya di Kabupaten Kaur telah membentuk Lembaga Adat, namun setelah kita kaji kembali nama Lembaga Adat Kaur hanya bersifat internal saja yang hanya dimiliki oleh Kabupaten Kaur.
” Sebelumnya memang telah dibentuk Lembaga Adat Kaur (LAKU), namun setelah kami dilantik, nama LAKU ini dirasa kurang tepat, oleh karena itu kami bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, instansi dan seluruh unsur Forkopimda selaku pemangku kepentingan sepakat mengganti nama LAKU menjadi Badan Musyawarah Adat (BMA) agar namanya seragam seperti yang ada di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu khususnya. Namun dalam hal ini yang paling penting adalah kita terus bersinergi melakukan koordinasi dan inovasi untuk menjaga, melaksanakan dan melestarikan adat yang ada agar tetap tumbuh dan berkembang secara turun temurun,” kata Bupati.
Sementara itu menurut Ketua BMA Provinsi Bengkulu kalau bangsa itu mau maju, budi dalam setiap diri seperti sikap, perilaku, moral dan kebiasaan baik harus dipertahankan.
” Dalam bermasyarakat bukan hanya nilai – nilai akademik yang harus dimiliki, namun yang lebih penting tanamkanlah nilai – nilai agama dan nilai lokal serta mentaati dan menjunjung norma adat yang berlaku, tentunya norma adat tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila,” ujar Effendi.
Lebih lanjut Effendi menjelaskan dengan adanya kesepahaman antar etnis diharapkan mampu membangkitkan nilai – nilai dan budaya lokal yang telah lama terpendam sebagai dampak dari kemajuan teknologi dan pengaruh masuknya budaya asing yang mengharuskan kita untuk berpikir positif.
Maka dari itu Ikrar Persaudaraan antar Etnis diharapkan mampu menciptakan keamanan, ketertiban dan keseimbangan serta keadilan ditengah masyarakat adat khususnya di provinsi Bengkulu dalam konteks kearifan lokal dan membantu pihak penegak hukum seperi Kepolisian dan Kejaksaan dalam menegakkan restorative justice.
Dalam kegiatan penyerahan Piagam tersebut dihadiri juga Oleh Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kapolres Kaur, Ketua BMA Kabupaten Kaur an Tokoh Masyarakat.[]