Bupati Kaur Usulkan Revisi Perda Tentang Pemeliharaan Dan Penertiban Hewan Ternak

Dinamikabengkulu.com | Kaur-Bupati Kabupaten Kaur H. Lismidianto, S.H.,M.H mengusulkan supaya dilakukan revisi pada point sanksi dalam Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak pada saat perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 nanti. Hal tersebut disampaikan langsung Oleh Bupati Kaur dalam Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur atas 2 Raperda diluar Propemperda, dan Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat DPRD. Rabu (30/11/2022).

Bupati Kaur mengatakan dalam Undang – Undang Hukum Pidana ada tiga kategori yakni hukum tindak pidana ringan, sedang dan tindak pidana berat. Untuk itu dalam Raperda tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan ternak ini perlu direvisi dan disesuaikan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

” Dalam rancangan ini disebutkan bagi yang melakukan pelanggaran terhadap Perda Penertiban Hewan Ternak ini akan di denda sebesar enam juta rupiah dan kurungan paling lama lima bulan. Maka hal tersebut perlu direvisi sebab berdasarkan Undang – Undang Tindak Pidana Ringan, hukuman bagi yang melanggar paling lama tiga bulan, dan dendanya juga harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujar Bupati Kaur.

Ditambahkan Bupati tujuan dibuatnya Peraturan daeah tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kabupaten Kaur khususnya bagi para petani dan pekebun. Selain itu Perda ini sengaja dibuat untuk memberikan efek jera sekaligus peringatan kepada pemilik hewan ternak yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran hingga mengganggu kenyaman orang lain.

Sementara itu Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini, dihadiri Oleh lebih dari separoh Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, Camat, dan Unsur Forkopimda yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kaur.

Usai Rapat Bupati Kaur H. Lismidianto juga menjelaskan kepada awak media terkait inti dari rapat tersebut, terutama menjawab pertanyaan dari sejumlah Awak Media mengenai Perda tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak dan juga masalah Perda tentang Perubahan nama Lembaga Adat Kaur (LAKU) menjadi Badan Musyawarah Adat (BMA).

” Intinya saya berharap seluruh anggota DPRD bersifat responsif dalam membahas Raperda – Raperda yang telah kita sampaikan, nanti setelah Raperda Perubahan Penertiban Hewan Ternak tersebut disahkan menjadi Perda kita akan mensosialisasikan Perda tersebut melalui Camat dan Kepala Desa yang ada di Kaur ini. Sedangkan untuk Raperda tentang perubahan nama dari LAKU menjadi BMA, hal itu kita lakukan untuk mengikuti aturan dari Pemerintah Provinsi karena setiap Kabupaten di Provinsi Bengkulu untuk mengurus urusan adat adalah BMA. Namun untuk tugas dan fungsinya tidak ada yang di ubah tetap seperti biasa,” ujar Lismidianto.[Darlin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *