Dinamikabengkulu.com | Info-Pemerintah akan menghapus program bantuan langsung tunai atau BLT dana desa yang akan mulai tahun 2023.
Namun apabila bantuan BLT dana desa dihapus pastinya akan ada gantinya.
Sebagai penggantinya adalah BLT kemiskinan ekstrim.
Walaupun nilai bantuannya masih sama, tapi jumlah penerimanya akan berkurang.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut penjelasan dan ulasan selengkapnya.
Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa BLT dana desa akan ditiadakan karena landasan pembuatan program tersebut sudah tidak ada lagi yakni pandemi covid-19.
Karena itu landasan penyaluran BLT harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional.
Pada tahun 2023 nantinya yang akan mendasari BLT adalah percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem yang inversnya sudah keluar yang dimaksud adalah Instruks Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Untuk besaran nilai BLT kemiskinan ekstrim ini sama dengan BLT dana desa yakni sebesar Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat.
Kesimpulannya untuk penerimanya adalah keluarga yang berstatus miskin ekstrim yakni yang berpenghasilan di bawah Rp 11.633 per harinya.
Prediksi kami jumlah penerima BLT kemiskinan ekstrim tidak akan sebanyak penerima BLT dana desa.
Sebab jumlah warga miskin ekstrim lebih kecil dibanding jumlah warga miskin biasa.
Pembiayaan program BLT kemiskinan ekstrim ini akan tetap menggunakan Dana Desa.
Halim mengatakan tak ada batasan presentase dana desa yang boleh digunakan untuk program BLT kemiskinan ekstrem ini.
Bisa saja satu Desa menggunakan lebih dari 40 dana desanya untuk BLT.
Jika memang ada penerima yang sesuai kriteria bisa juga satu Desa tidak menyalurkan BLT sama sekali.
Karena memang tidak ada warga miskin ekstrim di desa tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Desa Tahun 2022 terdapat 4,4 juta warga miskin ekstrim yang tersebar di 37.869 desa.
Untuk itu tinggal Pemerintah kabupaten atau kota untuk menetapkan penerima BLT kemiskinan di tahun 2023.
Jadi sudah sangat jelas bahwa bantuan BLT dana desa di tahun 2023 akan dihapus dan diganti dengan yang namanya BLT kemiskinan ekstrim.
Demikianlah terkait informasi BLT dana desa akan dihapus pada tahun 2023.[Darlin]