Dinamikabengkulu.com | Bengkulu-Terima laporan tentang adanya permasalahan ditengah masyarakat, Pilar Desa Desa Simpang Ketenong Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara pagi hari kemarin Senin (05/12) berupaya menggelar mediasi melalui program problem solving kepolisian.
Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, melalui Kasi Humas IPTU M. Asnawi dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kegiatan mediasi digelar terkait warga yang berselisih karena dipergunakan identitasnya untuk mengajukan pinjaman di Koperasi.
“laporan saudari Pi (23) selaku pihak pertama, dirinya tidak terima identitasnya dipergunakan saudari OK (30) pihak kedua untuk meminjam uang sebesar Rp 500.000 sehingga tercantum sebagai peminjam di koperasi” tambahnya.
Alhamdulilah kedua belah pihak menyatakan sepakat damai setelah dilakukan mediasi yang juga dihadiri oleh BPD dan Tokoh Masyarakat desa setempat pungkasnya dengan penekanan pihak kedua mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
[Darlin]