Penyaluran BLT  Dana Desa Tahap-4 Tahun Anggaran 2022 Pemdes Pyang Embik Berlangsung Kondusif

Dinamikabengkulu.com | Lebong-Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap IV Tahun 2022  bersumber dari Dana Desa (DD) berlangsung di balai desa Pyang Mbik  Jum’at, 09/12/2022, kali ini Pemerintah Desa Pyang Mbik  salurkan sebanyak 79 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing-masing Keluarga Penerima Manfaat menerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa sebesar Rp. 900.000, karena di salurkan sekaligus tiga bulan.

Proses pencairan berlangsung di Balaidesa setempat, di serahkan langsung oleh pemdes secara simbolis yang diwakili 10 orang penerima. Sebelum Proses penyaluran BLT berlangsung terhadap warga Masyarakat penerima BLT-DD, perwakilan pemdes ikut serta menyerahkan bantuan tersebut secara simbolis terhadap salah satu perwakilan warga Desa Pyang Mbik  penerima BLT-DD.

Penyerahan batuan tersebut di dampingi pula Pendamping desa, serta BPD Desa. Pada kesempatan ini dari koramil yang diwakili Bhabinsa juga menyampaikan beberapa patah kata, berharap, penyaluran bantuan BLT bersumber dari Dana Desa betul-betul tepat sasaran, bisa meringankan beban masyarakat pasca  pandemi Covid-19 dan usai  kenaikan BBM.

Ini merupakan komitmen Pemerintah Pusat untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat melalui Dana Desa di peruntukkan bagi warga yang tidak tersentuh bantuan yang sudah masuk pada Data DTKS, serta memang betul-betul membutuhkan akibat wabah pandemi Covid-19 dan di pergunakan sebaik mungkin.

Pemerintah Desa Pyang Mbik  dalam penyaluran BLT-DD bergerak sesuai prosedur, sehingga percairan BLT-DD tahap IV  berlangsung lancar, dengan tetap memperhatikan serta berpedoman pada protokol kesehatan untuk tidak menimbulkan tingkat kerumunan warga penerima BLT-DD.

Kegiatan ini di hadiri Pjs Kepala Desa Pyang Mbik ,Camat Amen, Bhabinkamtibmas ,Bhabinsa,
Sekdes,BPD, Kadus1, Kadus2 , Kadus 3, Pendamping Desa,serta masyarakat penerima bantuan langsung tunai dana desa( BLTDD ).

Kepala Desa Pyang Mbik, menyampaikan beberapa sosialisasi tentang Dana yang diterima harus sesuai dengan Ketentuan hukum didalam Penggunaannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa pada Tahun 2022 sebesar Rp.300.000/bulan selama 1 tahun kepada sudah melalui Musyawarah Khusus Validasi dan Penetapan Data KK Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan BLT Kabupaten yang dilaksanakan pada beberapa bulan silan  yang dihadiri BPD, Perangkat Desa setempat , tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan warga  Masyarakat dimana telah diputuskan dan ditetapkan bersama sama dengan melakukan seleksi dan perangkingan calon penerima pada masing masing Dusun dan sesuai kriteria berdasarkan Instruksi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.07/2021 dimana Dana Desa yang diterima sebanyak 40% minimal digunakan untuk Penyaluran BLT DD dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;

b. kehilangan mata pencarian ;

c. mempunyai anggota keluarga keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;

d. keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;

e keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)dan belum menerima bantuan; atau

f. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Proses penyaluran BLT DD Bulan Oktober-November dan Desember  Tahun 2022 berlangsung dengan tertib sehingga pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar. Dan diharapkan kepada warga penerima BLT DD agar memaksimalkan penggunaan bantuan ini untuk kepentingan dan kebutuhan pokok terlebih dahulu daripada kepentingan yang lain.[April Wilson/Advertorial]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *