Dinamikabengkulu.com | Info-Cara perpanjang STNK tanpa KTP menarik untuk diulas kali ini. Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang masa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Sudah umum dilakukan oleh banyak orang yang membeli mobil atau motor secara seken atau bekas. Namun juga kerap terjadi hal itu menjadi bisa menjadi suatu masalah saat ingin memperpanjang masa STNK. Karena untuk itu tentunya memerlukan syarat KTP asli dari pemilik lama kendaraan tersebut.
Lalu apa jadinya apabila jika pemohon tidak memiliki KTP asli pemilik kendaraan lama? Apakah proses masih bisa berlanjut? Berikut ini Sportstars.id akan berikan ulasan lengkap mengenai cara perpanjang STNK tanpa KTP; Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Terdapat beberapa dokumen yang harus pemohon sertakan saat perpanjang STNK tanpa KTP.
Dokumennya antara lain; BPKB asli, STNK asli, KTP Pemilik Kendaraan yang baru, dan kwitansi pembelian kendaraan. Balik Nama STNK Kunjungi Kantor Samsat Terdekat Datanglah ke kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili KTP.
Selain itu, selalu bawa dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Bawa Kendaraan yang Baru Dibeli Bawalah kendaraan yang baru dibeli ketika mengunjungi kantor Samsat sesuai domisili KTP. Hal itu diperlukan guna memeriksa fisik kendaraan yang ingin diperpanjang STNKnya.
Melakukan Pendaftaran Minta bukti pengecekan fisik kendaraan usai kendaraan pemohon dicek fisiknya oleh petugas. Selanjutnya, pemohon bisa membawa bukti pengecekan fisik kendaraan tersebut ke bagian administrasi guna melanjutkan proses perpanjang masa STNK.
Lalu, pemohon menyerahkan dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya kepada petugas yang menjaga loket. Pemohon diharuskan untuk menunggu beberapa waktu guna menyelesaikan proses perpanjang STNK. Pemohon diharuskan untuk membayar dengan nominal tertentu kepada petugas loket. Terakhir, pemohon diperbolehkan mengambil STNK baru apabila proses sudah dilalui semua.
Perpanjang STNK Tanpa KTP Secara Online Perpanjang STNK tanpa KTP bisa dilakukan secara online. Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP merupakan salah satu hal yang harus diperlukan oleh pemohon perpanjang STNK tanpa KTP.
Pemohon bisa menyelesaikan proses pembayaran melalui minimarket atau bank yang bekerja sama dengan pihak Samsat. Akan tetapi, perpanjang STNK tanpa KTP secara online hanya bisa dilakukan oleh beberapa provinsi saja.
Perpanjang STNK Tanpa KTP Via SMS Perpanjang STNK tanpa KTP juga bisa dilakukan melalui sms. Pemohon bisa mengirimkan format sms: esamsat (spasi) nomor rangka kendaraan (spasi) nomor NIK KTP (spasi) alamat email pribadi.
Selanjutnya, tunggulah balasan kode dari eSamsat. Lakukan proses pembayaran apabila sudah mendapatkan kode pembayaran. Selesaikan proses pembayaran melalui minimarket atau bank. Demikian ulasan mengenai cara perpanjang STNK tanpa KTP. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca setia Sportstars.id dimanapun berada. [Darlin]