Polres Bengkulu Tengah Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pertambangan

Dinamikabengkulu.com | Bengkulu Tengah-Satuan Reskrim Polres Bengkulu tengah ( Benteng ) Polda Bengkulu mengamankan Satu orang warga yang di duga telah melakukan tindak pidana bidang pertambangan.

Satu orang yang diamankan yakni berinisial NA (33) warga desa Lubuk unen baru kecamatan merigi kelindang kabupaten bengkulu tengah.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A – 143 / IX / 2022 / Spkt / POLDA BENGKULU / POLRES BENGKULU TENGAH / SPKT, tgl 01 September 2022.

Kapolres Benteng AKBP Rido Dolly Maruli Parsaroan Purba, S.Ik., dalam releasenya hari ini ( 22/12/22 ) mengungkapkan, Pelaku ditangkap pada tanggal 20 Desember 2022 sekira jam 16.00 wib setelah personil unit tipidter reskrim polres bengkulu tengah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Lagan bungin dan langsung dilakukan penangkapan.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di polres bengkulu tengah,tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) UU No 3 thn 2020 atas perubahan UU No.4 tahun 2009 ttg Minerba.

Dan dari penangkapan ini petugas mengamankan
1 unit exsavator pc 200-8 thn 2019 warna kuning beserta kunci kontak.1 (satu) kantong plastik bening barang bukti dengan berat sekira 3 kg batu bara.

” Modus yang digunakan tersangka yakni pelaku melakukan kegiatan penambangan jenis batu bara dengan menggunakan alat berat jenis exsavator di Desa Lubuk Unen Baru Kec. merigi Kelindang Kab. Bengkulu Tengah.” Sampai Rido Dolly.

[Darlin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *