Rejang Lebong, Dinamikabengkulu.com– Dengan beberapa uraian dan keterangan dari korban bahwa saat di persidangan tuntutan oleh Ketua Hakim dapat disimpulkan, jelas sidang tuntutan terdakwa akan di kenakan hukuman 6 bulan penjara .namun hingga hari ini tersankat masi berkeliaran di luar..??.
Dalam pemaparan persidangan keterangan terdakwa begitu memutar sehingga Hakim Ketua berulang ulang mempertegaskan sehingga terjadi 170 KUHP tersebut disebabkan apa, namun terdakwa masih mengelak bahwa tidak ada pemukulan “hanya ada saya tekan bahunya dan menarik rambutnya,” tutur terdakwa RF di persidangan,
Ketika awak media meminta tanggapan dari korban Natalia Anggaraini (28) menjelaskan, ” Saudara febrianti dan rhindiah tuntutan nya sudah di bacakan selama inti tuntutan nya adalah saudara saudara dinyatakan terhukum maka tindak pidana sebagai mana dalam artian adalah..Saudara saudara masing masing di tuntut selama 6 bulan penjara,Selasa 17 -01-2023 ,kami sangat berharap kepada penegak hukum yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini terutama di kasus yang menimpa saya ini dengan sesungguh-sungguhnya dan seadil-adilnya, sebab sejak ini sudah berjalan 8 bulan namun belum ada penahanan terhadap tersangka dan ini sudah memasuki sidang ke 6 belum ada titik ketentuannya, namun saya selalu berharap kepada pihak majelis hakim Kabupaten Rejang Lebong ini bertindak dengan seadil-adilnya dan berbuat sebenar benarnya agar kami orang lemah selalu mendapat keadilan yang sesungguhnya,” tuturnya.
Lanjutnya, “dengan awak media kami berharap agar selalu dapat memberitakan setiap persidangan yang berjalan ini sampai ke tahap keputusan dan jujur kami sampai saat ini masih bertanya-tanya mengapa terdakwa masih juga belum di tahan ada apa dengan pihak Kejaksaan sedangkan sidang ini sudah memasuki tahap ke 6 tentunya saya selaku korban merasa khawatir dan gelisah, sebab meraka tergolong orang yang nekat sehingga hal ini terjadi, oleh karena itu saat ini kami mengungsi dari kediaman kami di Kelurahan Air Bang untuk menjaga diri dari serangan serang mereka, namun sampai saat ini mereka masih berkeliaran di luar, seharusnya pihak Kejaksaan mengambil sikap tegas dan memikirkan juga nasib korban,” tutupnya.
Dalam pantauan awak media terlihat jelas terdakwa masih berkeliaran di luar seakan-akan tak memiliki masalah, sedangkan korban sudah tidak tinggal di kediamannya disebabkan khawatir dengan tindakan yang di luar nalar, namun sejauh ini tim media belum sempat mengkonfirmasi terhadap Jaksa Penuntut Duina S Putri dengan alasan apa sehingga terdakwa belum di tahan, sedangkan sidang sudah memasuki tahap ke 6 , ada apa dengan jaksa penuntut umum ???
Dan sidang ke 6 Atau sidag tuntutan terhadap terdakwa berlansung di tanggal ,17,01,2023 yang mengatakan bahwa sidang tuntutan terdakwa di jatukan 6 bulan kurungan penjara .namun hinggah hari ini belum di lak sanakan penangkapan terhadap tersangka …tim