Rejang Lebong,Dinamikabengkulu.com-Hidup memang susah tapi tidak harus semua dijadikan halal dengan segala jalan dan kerap terjadi penyalah wewenang didalam melakukan ke inginan dan penerapan kegiatan sehingga banyak hal yang akan membawa kesengsaraan diri dengan kenikmatan sebentar namun manusia kerap kali tak memikirkan semua resiko sehingga nekat melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
Sala satu Honorer di SMPN 3 talang Ulu kec Curup timur rangkap jabatan menjadi kaur keuangan di desa dan Di desa pun Memiliki nama sebagai penerima mempaat bantuan pangan non tunai (BPNT),,,Itulah yang di namakan Serakah atau Korupsi uang negara,,,
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Kami harap akan melakukan penelusuran dan mengambil tindakan tegas bagi oknum Pegawai Negeri Sipil, Honorer, perangkat desa, dan penerima Bantuan Sosial (BPNT) lainnya yang ditemukan Dukumen rangkap jabatan double menerima honor dari uang negara Bantuan Sosial BPNT ,,
Sesuai peratuaran dan perundang undangan bahwa barang siapa dengan sengaja melakukan Unsur KKN dan merugikan negara akan di kenakan Hukuman sesuai praturan yang berlaku ,
Para Pegawai/Perangkat Desa dan lainnya tidak boleh menerima double honor setiap bulannya dari instansi yang berbeda. Seperti contohnya, apabila ada seseorang mendapatkan honor tiap bulan dari satu instansi Pemkab dan mendapatkan juga honor tiap bulan sebagai perangkat desa, itu jelas tidak boleh,,, RL,selasa 24,-01-2023
Dikatakan, pegawai/ perangkat desa dan lainnya yang double job harus memilih dan memutuskan salah satunya. Begitu juga dengan PNS juga tidak boleh rangkap jabatan seperti di Pemerintahan Kampung/Desa, kecuali seorang PNS yang memang diangkat sebagai sekdes di desa setempat,.
Untuk membenahi hal tersebut, pihak media akan melakukan kordinasi menyampaikannya kepada Inspektorat setempat untuk menelusuri dan mendata pegawai/rangkap jabatan.
“Karena yang lebih berwenang dan menindak terkait hal itu Inspektorat. Selanjutnya temuan yang ditemukan harus dilaporkan kepada Bupati ,rejang lebong
Adapun dikatakan, bagi pegawai/perangkat desa yang di temukan nantinya rangkap jabatan bisa dikenakan sanksi pengembalian honor yang telah diterima,Sesuai UU yang berlaku .
“Bagi perangkat desa yang rangkap jabatan harus diganti,”tegasnya.
Sebelumnya, pegawai atau perangkat desa dan lainnya tidak boleh rangkap jabatan, double menerima honor dari uang negara.itulah yang di namakan Korupsi
Dari informasi yang beredar di tengah masyarakat dan para natizen, tidak sedikit para pegawai jajaran Pemkab rejang lebong yang rangkap jabatan sebagai perangkat desa. Natizen meminta agar Bupati Rejang Lebong membentuk tim survey turun langsung kelapangan menuntaskan masalah tersebut….[tim]