Dinamikabengkulu.com | Rejang Lebong-Berdasarkan laporan (LSM PKN) KE (DKPP RI) menurut ketua PKN rejang Lebong yang sering disapa Nandar sudah sepantasnya dengan permasalahan tentang kode etik KPU berdasarkan
PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a bahwa untuk menjaga integritas, kehormatan,
kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilihan
umum perlu disusun kode etik dan pedoman perilaku
bagi penyelenggara pemilihan umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
proses seleksi harus dilakukan secara terbuka dan transparan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara untuk mengendalikan gratifikasi di internal Bawaslu telah diterbitkan Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2015, tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Terpisah,,dijelaskan ketua pemantau keuangan negara (PKN) kabupaten rejang Lebong bahwa laporan kami sudah diterima DKPP RI pada tanggal 26 Januari 2023 pukul 11:00 WIB dan sudah di tandatangani oleh staf DKPP RI nomor : 06-24/SET-02/1/2023 untuk ditindaklanjuti,(red)