Dinamikabengkulu.com_Menggali impormasi dan akhir nya keluar dengan sendiri nya Kepala desa dan Sektaris desa Lubuk penyamun.jelas sudah melanggar UU Tentang Desa Nomor 6 tahun 2014,,,??
Diduga Tidak Sesuai RAB, Bangunan MCK dari Dinas kesehatan di Desa lubuk penyamun ) kec.Merigi kab.Kepahiang Di duga Mark-uf Harga satuan.100% menjadi 80%
Kepahiang -Program dana Bantuan MCK yang di kelola oleh ketua Kelompok masyarakat (KKM )sumber dana belum jelas ,,,bantuan dari kesehatan/ sosial yang belum kita ketahui Dana nya,, untuk proyek pembangunan tahun anggaran 2022/ Sebanyak 20 yunit setiap desa kurang lebih yang Di kuncurkan 100% ke setiap desa dan ,intimasi anggaran sangat besar? … kuat dugaan pekerjaannya Di buat asal jadi saja dan di sinyalir tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) konstruksi bangunan,.Selasa 07-02-2023
Masyarakat desa yang enggan di sebut nama nya (J,,45)dengan melihat kondisi beberapa Pekerjaan MCK tersebut sangat menyayangkan Serta menyampaikan kekecewaan nya terhadap pembangunan proyek ini.ini pak kami dengar.Dana dari pusatnya 100% Namun ada pemotongan 20% jadi jelas di sini ada ajang korupsi berjamaah.Cobah bapak usut proggram ini pak* tutup sumber
Saat tim kompirmasi dengan ketua KKM Desa lubuk penyamun yang sedang menjabat selaku sektaris desa lubuk penyamun itu sendiri,,beliau menjawan melalui via.WshatsApp .malah kepala desa lubuk penyamun yang angkat bicara terkait kompirmasi tiem media ke KKM…??????ada apa.??
Kepala desa menjawab..Menganai dana 100% Itu benar pak sebanyak 20 yunit MCK yang di bangun .dan mengenai dana 80% Jatuh ke tangan KKM desa ini itu emang benar.tapi ada biaya adminitrasi yang harus dinas kesehatan keluarkan.maklum pak Sektaris desa kami ini baru menjabat satu tahun .dan keterangan dari dinas Kesehatan boleh dari perangkat desa.ketua KKM nya dan silakan pilih aja .terang kepala desa ke awak media
Lanjut,,Jika bisa jangan di terbitkan berita nya pak .soal nya dampak keluarga nya banyak .bukan saya ngancam pak.tutup kepala desa
Tim,,siap pak akan kita terbitkan jika benar pekerjaan KKM ini enggak perlu Risih pak.tutur tim
-– Meningkatnya penghasilan tetap (siltap) perangkat desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing
Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan,,.
MasyarakatYang tidak ingin disebutkan namanya ( J..45 th) saat diwawancarai dengan melihat kondisi beberapa perkerjaan MCK tersebut sangat menyayangkan serta menyampaikan kekecewaannya terhadap pembangunan proyek ini.
Ini pak kami dengar .dana dari pusat nya 100% namun ada pemotogan 20% jadi jelas di sini ada ajang korupsi nya.mulai dari tingkat atas hinggah sampai bawa pak .trang sumber
Kepada pihak insfektorat kab.kepahiang Agar segera memanggil Sektaris desa dan kepala desa lubuk penyamun Sesuai dengan SOP yang berlaku dan memberi keputusan sesuai dengan UU desa barang siapa yang rangkap jabatan akan mengembalikan uang negara sesuai prosedur yang berlaku [Rio]