Diduga Sudah Melanggar UU Desa dan Sengaja Korupsi Uang Negara, BPD Rangkap Jabatan Bakal P3K

.Jika serakah dengan nikmad duniawi maka tidak akan nyenyak selamanya

Rejang Lebong,Dinamikabengkulu.com-– Meningkatnya penghasilan tetap (siltap) perangkat desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.

Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Meski sudah ada larangan perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, ada dugaan tidak sepenuhnya diterapkan oleh Pemerintah Desa Perwodadi . Kecamatan Bermani ulu Kabupaten Rejang Lebong.

“Ini membuktikan lemahnya pemerintahan Desa Perwodadi dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada oknum perangkat desa menerima tunjangan atas jabatannya di desa Selaku BPD , termasuk menerima gaji sebagai Honorer Di SMP 17 Kab rejang lebong” Kata Rio ketua Tim Investigasi Media Dinamikabengkulu. Rabu , (15/02/2023).

Lebih lanjut ,Sulastri mengajar selaku guru di SMP 17 kampung melayu dan jelas suda melanggar UU yang suda tertera.

“Oknum perangkat desa tersebut juga Sudah masuk katagori UU pemberantasan korupsi, menerima gaji ganda yang sumbernya sama sama dari uang negara,”Tuturnya.

Awam media ,,menyampaikan, dalam waktu dekat akan mengirim surat ke inspektorat Rejang Lebong guna meminta audit nama keperangkatan Desa Perwodadi guna untuk memproses perangkat desa sesuai SOP yang berlaku,

“Saya akan segera menyurati inspektorat Dan Bupati Rejang Lebong , agar mengaudit pemberkasan Perangkat Desa /atau Honorer ”
Seperti tertuang Dalam UU desa bagi yang merangkap jabatan akan mengembalikan uang yang suda di gaji oleh pemerintah selama iya bekerja,

Tim mencobah memintak hak jawab malalui Via WhatsApp.namun tidak di gubris oleh sulastri,,,taka lama kemudian tim mencobah menghubungi Sektaris desa perwodadi.Bmb..dan bliau sempat keceplosan bahwa bedahara desa perwodadi juga rangkap jabatan …???

Tiem memintak kepada pihak APH kabupaten Rejang Lebong Agar segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang sengaja merugikan Negara ./Atau korupsi uang negara .mari bersama sama kita kembalikan kepercayaan masyarakat kab rejang lebong menumpas ajang KKN (Kurupsi Kolusi dan Nepotisme)yang sedang meraja lela .[RW]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *