Dinamikabengkulu.com | Lebong – Pemerintah Desa (Pemdes) Pyang Mbik, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Bengkulu melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait penetapan keluarga penerima manfaat (KPM), bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023, yang dilaksanakan di kantor Desa setempat, Jum’at (24/2/23).
Kegiatan Musdesus di pimpin langsung Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa, Putra Jaya, S.Sos
Turut hadir Camat Kecamatan Amen, Reno Adedo, SE yang diwakili Kasi perekonomian dan pembangunan (PPm) Leni Anggriyani,SE, Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa, Putra Jaya, S.Sos, Ketua Badan permusyawaratan desa (BPD, Aryanto, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Sudirjo, seluruh perangkat desa dan kepala-kepala dusun.
Dalam Musdesus ini, semua peserta musyawarah menyepakati bahwa sebanyak 16 KPM yang dinilai layak oleh tim verifikasi data, sehingga ditetapkan sebagai penerima BLT DD tahun 2023.
Adapun acuan tim dalam menetapkan KPM BLT DD ini yakni, peraturan menteri keuangan Republik Indonesia (PMK RI) Nomor 201/PMK 207/022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 36 ayat 3 yang dengan kriteria penerima BLT yaitu warga yang kehilangan mata pencarian, mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun, kronis dan/difabel, tidak menerima batuan sosial program keluarga harapan dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Kriteria tersebut dipaparkan oleh pendamping desa yang ikut mendampingi jalannya musyawarah penetapan KPM BLT DD. Dijelaskan juga bahwa perbedaan BLT tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya, jika BLT tahun sebelumnya diberikan karena terdampak wabah Corona Virus disease 19 (Covid 19), maka tahun ini bantuan diberikan untuk pengentasan masyarakat miskin ekstrim dengan rank antara 10% hingga 25% dari DD.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa, Putra Jaya, S.Sos saat memberikan arahan menyampaikan agar dalam penetapan KPM BLT DD ini benar benar diperhatikan, dan memang warga yang layak untuk menerima bantuan sesuai dengan kriteria yang diamanatkan dalam PMK 201 tahun 2022.
“Jadi saya minta kepada perangkat desa, BPD dan anggota untuk benar benar menetapkan KPM BLT pada tahun 2023 ini benar benar sesuai dengan kriteria yang diamanatkan dalam PMK 201 tahun 2022,” ujarnya.
Camat Kecamatan Amen, Reno Adedo, SE juga mengingatkan akan tugas dan fungsi BPD, dimana peran BPD dalam pengawasan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) agar dimaksimalkan dan diharapkan juga BPD dapat menjadi mitra kerja yang bersinergi dengan pemerintahan desa.
“Untuk Ketua dan anggota BPD, harus tau dan hafal akan tugas dan fungsi sebagai BPD, dan wajib untuk bersinergi dengan pemdes, begitu juga seluruh perangkat desa agar meningkatkan kinerjanya, karena jika kinerja kurang bagus, Kepala desa bisa saja mengusulkan pergantian. Kuncinya dalam melaksanakan tugas masing-masing, hendaknya berpedoman pada regulasi yang ada, ” pungkasnya.[April W/Adv]