Dinamikabengkulu.com | Lebong_Anggota DPRD Kabupaten Lebong Dapil I melaksanakan Kegiatan Reses di Desa Garut Kecamatan Amen Kabupaten Lebong guna Penjaringan Aspirasi Masyarakat. Kegiatan Reses dilaksanakan sebagai upaya bertemu langsung dengan masyarakat yang berada pada daerah Pemilihan masing-masing Anggota DPRD yang bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat,Senin, 06/03/2023.
Pada masa reses, anggota dewan ini berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja.
Kunjungan kerja ini bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok. Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Pelaksana reses DPRD dilaksanakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dengan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong.
Dan para peserta reses tersebut melibatkan seluruh elemen masyarakat antara lain, Camat, TNI/Polri, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat / Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Lurah/Kades/Perangkat Desa dan Kepala Dusun, serta Kelompok Masyarakat lainnya.
Masyarakat Desa Garut Kecamatan Amen Kabupaten Lebong sangat antusias dengan acara tersebut, semua itu terbukti dengan adanya beberapa masyarakat yang mengajukan permohonan bantuan kepada Dewan.
Sebanyak 12 Angota DPRD Lebong hadir pada momen tersebut, turut hadir Kapolsek Lebong Selatan, Camat Amen serta angota lainnya, tidak lupa, kepala Desa Garut besrta perangkat, anggota BPD.
Masyarakat mengusulkan Pengadaan Bronjong Desa guna antisipasi Banjir, kemudian pengaspalan jalan desa karena jalan desa sudah mulai hancur.
Beberapa warga Desa Garut juga mengusulkan bagaiaman cara mengambil dana untuk pembangunan Masjid,
Dari Desa Kampung Muara Aman mengusul kan masalah PJS Kades 65 Desa ,perundang undangan, masalah pemberhetian prangkat desa tercantum uu no 6 2014 .[April Wilson]