Lebong,,Dinamikabengkulu.com-Terkuak kasus persetubuan yang di lakukan oleh Kepala sekolah SMP.N 33..di kec bermani ulu kab rejang lebong .Terlebih dahulu Hal serupa perna juga di lakukan Oleh Oknum PNS yang berdinas di kab Lebong tepat nya desa teluk dien yang berinisial ,L 50.Namun di belakangan ini di ketahui Oleh pihak media bahwa kasus tersebut diam diam sudah di selesaikan di tingkat desa .atau desa teluk dien kac rimbo pengadang..
Menurut sumber yang mendatangi ke redaksi media Dinamikabengkulu bahwa Selaku PNS tersebut suda menutupi Mulut keluarga DP.16 tahun dengan nilai uang kurang lebih 35 juta rupiah dengan dali damai secara keluarga.
Dan juga menurut sumber tersebut hendak nya tidak bisa di selesaikan secara diam diam mengingat pelaku tersebut adalah Oknum PNS dan korban adalah anak di bawa umur.hendaknya peristiwa tersebut di peroses secara hukum seperti oknum kepala sekolah yang ada di kab rejang lebong di tahan di polres rejang lebong .Dan Sumber tersebut memintak pihak media memberitakan agar kasus akan segera di tindaklanjuti secara hukum yang berlaku ..
Hingga berita ini di terbitkan .kami pihak media dan lembaga memintak hak jawab dan hak sanggal dari oknum PNS yang berinisial ,,L 50 tahun di desa teluk dien supaya berita kami berimbang,.
Tak lama kemudian,inisial ” L ” Datang ke sekretariat Dinamika,Memohon Jangan terbit atau tayang berita tersebut dan meminta waktu kepada pimpinan Dinamika,..Beliau mengakuii semua perbuatannya,dan dia tidak mau malu,maka dari itu,dia memohon jangan ditayang atau diterbit,.
Ujar ” L “,Kalu berita iko ditayang,malu nian keluargo kami,kemaren kan la sudah damai secaro didusun,iko ndak diterbit lagi,alang ke malu kami sekeluargo di teluk dien,,,mano pulo aku PJS Ditikuto,kini aku mintak tolong nian,..jangan ditayang,atau diterbit,aku mintak waktu sampai hari rabu,( Rabu tgl 28 febuari ) aku kasi keputusan,Ujar ” L ” Dalam logat bahasa BengKulu .
Sementara di lain waktu dan tempat yg berbeda tim juga tla mengkopirmasi perihal tersebut kepada mantan kepala desa teluk dien yang diduga ikut serta dalam hal mendamaikan permasalahan di desa. Namunn bliau menerang kan bahwa tidak perna ada permasalahan asusila tersebut. Dan tim menilai keterengan mantan kades teluk dien sengaja menutup nutupi dan terkesan enggan memberi keterangan sebagai mana meskinya.
Hingga kami tiem berinisiatif untuk menindaklanjuti kasus ini supaya di peroses secara Hukum ….[rio]