Diduga Langgar Pasal 15 ayat 1 PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Perkawinan, ini Kasus Memalukan Oknum ASN di Bilangan Kabupaten Rejang Lebong, Kasusnya Lagi Viral Nih!

Dinamikabengkulu.com – Rejang Lebong – Harta,Tahta dan wanita tampaknya sulit di hilangkan bagi mereka yang memiliki jabatan lebih,tentu kita masih ingat skandal yang menimpa direksi garuda indonesia beberapa waktu lalu.
kini giliran terjadi di Kabupaten Rejang Lebong seorang ASN yang menjabat sebagai Lurah di Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong yang berinisial (p) 45 Tahun, Pegawai kelurahan simpang nangka dengan seorang wanita yang berstatus Singel Parent alias janda (p) 35 Tahun yang tinggal di Jalan Taman Siswa Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah

Kabar tersebut sudah menjadi buah bibir dari kalangan tetangga yang menjadi wanita idaman ASN tersebut, apalagi diperkuat dengan keterangan dari saudara laki-lakinya (w) bahwa ASN tersebut ingin melamar adiknya.

Karena dugaan tersebut sudah jelas melanggar aturan dan per UU ..Dalam pasal 15 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang perkawinan dan perceraian.hal itu lantaran oknum pegawai sipil (PNS) Atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) Padahal Sudah memiliki istri Sah di kelurahan sukaraja curup…
Sesuai bukti dan dokumen yang tim miliki maka tim akan segerah mengkompirmasikan hal tersebut ke pihak terkait di kabupaten rejang lebong.

Hingga berita ini di terbitkan awak media masi menunggu hak jawab dan hak sanggah dari ASN tersebut .supaya berita kami berimbang….tim
Tak lama kemudian lurah tersebut menghubungi awak media melalui via WhatsApp.dan mengakui segala perbuatan nya.

Tim memintak kepada pihak terkait agar segera memanggil lurah simpang nangka tersebut agar segera bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai SOP dan kode etik ASN di kabupaten rejang lebong.[RA]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *