Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 37-PKE-DKPP/II/2023, Rabu (29/3/2023).
Perkara ini diadukan oleh Elpis Munandar. Sedangkan pihak Teradu adalah Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong, yaitu Restu Wibowo, Visco Putra Alexander, Ujang Maman, Lusiana, dan Atina.
Elpis menyebut para Teradu didalilkan tidak profesional, akuntabel, dan kredibel dalam melakukan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rejang Lebong dengan menetapkan calon anggota PPS yang tidak berdomisili di wilayah kerja sebagaimana yang disyaratkan.
Menurut Elpis, berdomisili di wilayah kerja adalah salah satu syarat bagi peserta seleksi PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Elpis menyebut ada dua dari tiga Anggota PPS terpilih Kelurahan Dusun Curup yang berdomisili di kelurahan atau desa lain, yaitu Jesi Pranesiputri dan Herdiansyah.
“Jessy berdomisili di Desa Batu Panco dan Herdiansyah berdomisili di Kelurahan Tunas Harapan,” katanya.
Ia menambahkan, hal ini juga sudah disampaikannya kepada KPU Kabupaten Rejang Lebong pada 13 Januari 2023. Laporan ini juga disertai dengan Surat Pernyataan dari seluruh Ketua RT di Dusun Curup yang menyatakan bahwa Jessy dan Herdiansyah tidak berdomisili di kelurahan tersebut.
“Namun para Teradu tetap meloloskan Calon PPS yang tidak berdomisili di wilayah kerja,” ujar Elpis.
Sidang yang diadakan secara virtual ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Emex Verzoni (unsur KPU), Faham Syah (unsur Bawaslu), dan Qolbi Khoiri (unsur Masyarakat).
Sementara Teradu I Restu Wibowo menegaskan bahwa ia dan keempat koleganya tidak mengabaikan tanggapan dan masukan dari Pengadu terkait nama-nama PPS terpilih yang diduga berdomisili di luar wilayah kerja.
Menurut Restu, tanggapan dan masukan tersebut telah dibahas dalam rapat pleno KPU Kabupaten Rejang Lebong dan diadakan klarifikasi kepada nama-nama yang disebut Pengadu berdomisili di luar wilayah kerja.
“Ada enam nama yang disebut berdomisili di luar wilayah kerja, termasuk Jessy dan Herdiansyah,” terang.
Berdasar hasil klarifikasi, hanya satu nama, yaitu Anggun Chaniago, yang tidak dapat menunjukkan KTP asli kepada para Teradu. Restu menambahkan, dari enam nama tersebut hanya Herdiansyah dan Jessy Pranessy Putri yang terpilih sebagai PPS.
“Keduanya menunjukkan KTP elektronik dan surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh Ketua RT setempat dan diketahui Lurah Dusun Curup saat diminta klarifikasi,” ungkap Restu.
DKPP juga menghadirkan Jessy Pranessy Putri dan Herdiansyah sebagai Pihak Terkait dalam sidang ini. Keduanya membantah dalil yang disampaikan Pengadu. [Humas DKPP/Rio]