Diberhentikan Sepihak, Perangkat Desa Nangai Tayau Ngadu Ke DPRD

Lebong, Delapan orang perangkat desa dengan didampingi Ketua serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, mendatangi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Senin 3/4/2023, guna mengadukan permasalahan mereka kepada anggota DPRD.

Pengaduan terkait pemberhentian ke-delapan orang tersebut dari jabatan mereka sebagai perangkat desa. Kedatangan mereka ke gedung wakil rakyat pada pagi sekira pukul 09.30 WIB itu diterima langsung oleh Ketua Komisi I (satu) DPRD Kabupaten Lebong dan didampingi anggota dewan dari Partai Gerindra, Rama Chandra dan Zurkasih dari Partai Golkar.

Diungkapkan oleh perangkat desa, ada beberapa persoalan yang tidak busa mereka terima, yaitu bahwa mereka telah diberhentikan secara sepihak oleh Penjabat Kepala Desa, Ferry Amandika. Pemberhentian tersebut tanpa diketahui kesalahan mereka apa, dan tanpa surat peringatan atau teguran, kalau memang ada kesalahan yang mereka lakukan serta mereka tidak pernah di ajak bermusyawarah terkait pemberhentian tersebut.

Pemberhentian mereka dari jabatan perangkat desa sendiri, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nangai Tayau Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa. Diketahui, SK pemberhentian perangkat desa ini sendiri diterbitkan oleh penjabat kepala desa tanpa rekomendasi dari Camat seperti diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 67 tahun 2017 perubahan dari permendagri nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Untuk itu mereka mengharapkan kepada anggota dewan agar dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut guna dicarikan solusi terbaik buat mereka.

Menyikapi pengaduan warga tersebut, Wilyan Bachtiar yang memimpin pertemuan berjanji akan menindaklanjutinya, secepatnya pihaknya akan mengagendakan rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait

” Kami akan dapat kerja dengan OPD terkait, dalam hal ini Dinas PMD, Camat setempat, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Asisten I Bidang Pemerintahan” Kata Wilyan

Sambil anggota dewan mengagendakan rapat kerja dengan OPD dan Instansi terkait, kepada Penjabat Kepala Desa dan perangkat serta BPD untuk tetap bekerja memberikan pelayanan publik seperti biasa.

” Kepada kepala desa dan BPD dan perangkat untuk tetap bekerja seperti biasa, yang Sah saat ini adalah Kepala Desa dan BPD, jadi kami tidak mau ada perangkat desa yang baru atau yang lama, sebelum adanya kepastian mengenai ini” kata Wilyan.

Terpisah, Camat Kecamatan Amen, Reno Adedo, belum dikeluarkannya rekomendasi dari pemerintah kecamatan terhadap usulan pergantian perangkat desa oleh penjabat kepala desa Nangai Tayau, Reno mengatakan bahwa dalam usulan yang disampaikan masih terdapat syarat-syarat yang kurang dan harus dilengkapi.

” persoalan Desa Nangai Tayau, kemaren sudah menyampaikan usulan pergantian perangkat, tetapi dari Kasi Pemerintahan menyampaikan masih ada beberapa syarat yang kurang untuk dapat dikeluarkan rekomendasi, dan mengenai kekurangan ini, Kami telah sampaikan pada pemerintahan desa” kata Reno.

“Terkait syarat yang dimaksud, yang jelas harus sesuai dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, karena itulah Kami belum dapat mengeluarkan rekomendasi untuk pergantian perangkat desa tersebut” Kata Reno mengakhiri.[April W]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *