Peraturan Pemerintah RI No.43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Duga Telah dilanggar Oleh Oknum Kades Tangsi Duren

Kepahiang,DinamikaBengkulu,com--Menurut infomasi Dari sumber bahwa Dana Bumdes desa tangsi duren sengaja di monopoli oleh kepala desa itu sendiri,…

Fakta yang kami dapatkan dilapangan,persentase dari anggaran,di anggar kan oleh bumdes Rp,320.000.000.,tersebut.keuntungan dana tersebut diduga masuk kekantong pribadi kepala desa,seperti yang kita ketahui itu sudah menyalahi perundang undangan,seperti yang tertera di BUM desa,bawa badan hukum bumdes tersebut jelas tegak tersendiri tanpa di atur dan dikelolai oleh kepala desa namun beda ha yang kami temukan di desa tangsi duren kecamatan kabawetan,dimana menurut sumber bahwa dana desa bumdes tangsi duren,dimonopoli oleh kepala desa sendiri…

Sumber,,..menurut sumber,bahwa penglolaan bumdes desa tersebut,memang sengaja belum dibentuk,oleh kepala desa yang baru,dikarnakan kepala desa tersebut masih ingin menikmati dana bumdes untuk hari lebaran,sedangkan ke pembentukan bumdes desa ini seharusnya dibentuk pada tahun 2021 dimana SK ketua bumdes yang lama tidak berlaku lagi,namun hingga saat ini pengurusan bumdes tidak dibentuk kepala desa itu,..terang sumber

Hingga berita ini di terbitkan kami masi menunggu hak jawab dan hak sangga dari kepala desa tangsi duren agar berita kami berimbang sesuai fakta ..
Tak menjelang waktu yang lama kepala desa tersebut menjawab .maaf pak saya baru satu tahun menjabat mana mungkin saya monopoli semua dana itu pak ..???

Kepada pihak aparat penegak hukum kami harap agar bisa memanggil kepala desa tersebut sesuai SOP dan UU yang suda di atur olah pemerintah …tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *