Dinamikabengkulu.com | Lebong_Pemerintah Desa Pelabuhan, Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Senin (22/05/2023) melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Bulan Januari s/d Maret Tahun 2023 kepada 27 KPM.
Kegiatan penyalurannya dipusatkan di Kantor Desa setempat. Dan kepada penerima manfaat, masing-masing menerima 300 ribu rupiah perbulannya yang dibagikan 3 bulan sekaligus yaitu periode Bulan Januari-Maret dengan total Rp.900.000 per KPM.
Kepala Desa Pelabuhan, Redo Pernando dalam pengantar kata pada penyaluran, menyampaikan bahwa BLT-DD ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah dalam penanganan kemiskinan ekstrim. Ia berpesan agar bantuan ini dapat dipergunakan dengan baik.
Penyaluran BLT – DD di Desa Pelabuhan dihadiri oleh Camat Bingin Kuning, Meika Rizka, S.Si, Pjs Kades Redo Pernando,M.Pd, Ketua BPD Desi Jumiva, Pendamping Desa Darmi Saputra, PLD, Kaplosek, Mas Kuat, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas dan Para Kepala Dusun dalam wilayah Desa Pelabuhan, para penerima BLTDD serta awak media.
Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
1. Kehilangan mata pencaharian.
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Tak lupa pada kata sambutan, Pjs Kades Pelabuhan menghimbau segenap warganya agar mendukung penuh program MT2 [Musim Tanam Dua Kali] yang merupakan program unggulan Bupati Lebong guna mewujudkan Lebong Bahagia dan sejahtera.
[April Wilson/Adv]