Keterlibatan kepala dinas kesehatan provinsi Bengkulu sempat ikut kampanye Cakades desa tabarenah kecamatan curup Utara kabupaten rejang Lebong
Menuai sorotan masyarakat, kejadian pada malam kamis tanggal 14 juni 2023
Sempat turun langsung ke desa tabarenah kecamatan curup Utara hal tersebut menuai kritik masyarakat desa tabarenah
Rejang Lebong,,Dinamikabengkulu.com – Dalam suratnya yang ditujukan para Pejabat Negara (mulai dari menteri Kabinet Kerja hingga Gubernur, Bupati, dan Wali kota), tertanggal 27 Desember 2017, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyampaikan beragam sanksi yang mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).dan juga pileg lain nya,
“Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral,” Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tulis Menteri PANRB.
Namun Nampak semua PP dan UU itu Tidak sama sekali di indahkan oleh kepala dinas Kesehatan Herman toni .yang menjabat di propinsi bengkulu..yang jelas jelas pada malam kamis tanggal 14-06-2023 tepat nya di desa tabarenah kecamatan Curup Utara .yang sengaja memprovokasi warga agar memilih calon kades Nomor urut 3.atas nama Yus hendri ..
Hingga berita ini di terbitkan tim masi mencoba mengkonfirmasi kepala dinas kesehatan untuk meminta hak sangga dan jawaban agar berita season ke 2 bisa berimbang..tim