Rejang Lebong,,Dinamikabengkulu.com– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten rejang lebong, propinsi bengkulu, tim menemukan dua NIP (nomor induk pegawai)yang di duga sengaja dobel
SANKSI PIDANA TERHADAP PEMALSUAN KETERANGAN DAN DOKUMEN KEWARGANEGARAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 37 ayat: (1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).,,,Tapi nampaknya tidak berlaku dengan kepala bidang.(BKPSDM) kab rejang lebong
Kami temukan dua NIP ganda saat melakukan Evaluasi PNS (2022), NIP dua PNS (pegawai negeri sipil) Kabupaten rejang lebong, kami takut juga digunakan oleh PNS di daerah lain,” ungkap Kepala Lembaga PKN rejang lebong , jum,at(21-07-2022).
Menurutnya, ditemukannya NIP ganda tersebut ketika tim verifikasi Editor PKN Kabupaten rejang lebong melakukan proses Sosial kontrol cek kepegawaian PNS rejang lebong dan ditemukan Pemilik NIP ganda itu yakni, Di duga WD.. Yang menjabat Saat ini selaku Kepala bidang (Kabid .BKPSDM rejang lebong)
Jika itu kesalahan yang tidak di sengaja itu mustahil .sebab data PNS/ASN itu di data melalui online jadi di mana sala nya .saya harap awak media dan saya bekerjasama agar menindak lanjuti indikasi Pemalsuan dokumen ini dan mohon di liput pak,.terang ketua PKN RL
Lanjut””,Adanya NIP ganda tersebut lanjut PKN,, database di tingkat pusat itu mustahil jika bukan dari bawah. Namun kami akan mengirim berkas beserta NIP (surat keputusan) pengangkatan PNS bersangkutan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai konfirmasi.itupun jika kami tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari kabupaten rejang lebong
Hingga berita ini di terbitkan kami masi menunggu hak jawab dari Kepala bidang kepegawaian.rejang lebong.agar berita kami berimbang….tim