UU K3 Diduga Sengaja di Lalaikan, ini Penampakan Pekerjaan Yang Bersumber Dari Dana Dak Ruang Unit Kesehatan

Dinamikabengkulu.com | Lebong – Pembangunan Rehabilitasi SMPN 17 yang berada di Desa Talang Donok diduga Sengaja Melanggar UU K3 ditemukan oleh awak Media dan Ketua Lembaga PKN Rejang Lebong saat melaksanakan liputan di lapangan, mendatangi pengerjaan pembangunan Ruang Unit kesehatan…Rabu 02 agustus,,2023

Awak Media.dan Lembaga PKN Melihat langsung kelapangan kerja,Dan di temukan Semua tukang tidak menggunakan alat keamanan K3.Dimana Sebelum pelelangan tender baikpun PL tela di sepakati dalam adendum kontrak kerja ,, Lembaga PKN dan awak media Dinamika Akan menyurati Dinas terkait kontrak kerja apabila ada yang melanggar maka akan di henyikan proyek tersebut ,dan kami temukan pihak CV,MANDIRI EMPAT SEPAKAT TOPOS, telah melalaikan aturan dan UU K3 yang sudah di sepakat bersama oleh pihak Dinas Dikbud disaat memasukan penawaran.,,

Pihak KONSULTAN pengawasan terkesan Mengadakan pembiayaran dan tidak sama sekali menegur pihak pekerja yang ada di lapangan, kemungkinan pihak konsultan, apakah memang tidak pernah hadir untuk memantau kegiatan tersebut Atau suda terlalu lema dalam pengawasan , namun disayangkan pihak pengawasan konsultan CV.MANDIRI EMPAT SEPAKAT TOPOS..Tidak kopratip dalam pengawasan dan tidak mematuhi SOP yang berlaku..Unjar ketua lembaga PKN rejang lebong

Apa lagi kegiatan tersebut tenaga kerja tidak menggunakan rompi K3, helm, di dalam perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja.
Keputusan Menteri terkait K3
Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi…

Maka tim PKN dan awak media akan berkoordinasi langsung ke dinas terkait .guna untuk mempertanyai apa kah pihak CV .tersebut Curi Star perkerjaan .hingga lalai dengan tugas..

Hingga berita ini di terbitkan pihak media belum mendapatkan jawaban dan sanggahan dari pihak CV.agar berita kami berimbang..tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *