Dinamikabengkulu.com | Lebong-Setelah ditangkap dalam kasus pencurian 1 unit mobil Pick Up Mitsubishi T120 SS BD 9711 DC milik Ardiansyah (39), warga Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, terduga pelaku De (44), warga Desa Tanjung Heran Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong ini diketahui ternyata terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik korban Muhammad Abdulla (39), warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santoso dalam keterangannya mengatakan, sebelumnya, terduga pelaku berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan pada Kamis (24/8/2023) lalu, lantaran melakukan aksi pencurian 1 unit mobil Pick Up.
Kemudian, saat petugas mengungkap kasus Curanmor dengan TKP di Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, ternyata terduga pelakunya adalah De. Adapun, dalam pengungkapan tersebut, penadah sepeda motor berhasil kabur, namun barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban Muhammad Abdulla berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan.
“Terduga pelaku ini pencurian mobil pick up ini ternyata juga menjadi terduga pelaku Curanmor dengan TKP Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning pada Kamis 4 Mei 2023 lalu. Jadi terduga pelaku kita jerat dengan dua laporan dari korban,” jelasnya.
Adapun, 1 unit sepeda m324otor yang berhasil diamankan adalah Honda Revo Muhammad Abdulla.[rls-April W]