Dinamikabengkulu.com | Lebong-Seorang pria berinisial SS (21) warga Desa Ujung Tanjung I Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, yang merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil ditangkap petugas Kepolisian Polsek Lebong Utara Polres Lebong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan mengatakan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan terhadap 3 tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap Polres Lebong.
Adapun, terduga pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (18/7/2023) di warung milik korban Abdul Mutalib (53) warga Desa Pyang Mbik Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
Saat itu, Selasa pagi, anak korban (pelapor) hendak ke sekolah dan mengambil uang untuk ongkos sekolah ke dalam warung yang berada di depan rumah korban. Namun saat itu, anak korban mendapati pintu belakang warung dalam kondisi terbuka.
Korban lantas memeriksa isi warung, dan didapati uang tunai sekitar Rp 4 juta dan beberapa rokok telah hilang. Selain itu, kotak amal Yayasan Hidayatullah yang berada di dalam warung juga raib. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lebong Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, terduga pelaku DPO ditangkap pada Senin (4/9/2023) siang, saat berada di Tanjung Agung Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong.
“Untuk barang bukti yang diamankan 1 buah kotak amal, dan 1 buah parang,” terang Kapolsek.
[rls-April W]