Dinamikabengkulu.com | Rejang Lebong – Kapolsek Curup IPTU Singgi W, SH., beserta Kanit Reskrim AIPDDA M. Fauzan dan Unit Reskrim Polsek Curup melaksanakan ungkap kasus dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor R4) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana pada hari Rabu, 13 September 2023 sekira pukul 00.30 WIB dini hari .
Pengungkapan bermula pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekitar Jam 23.00 WIB didapatkan informasi keberadaan barang bukti pencurian 1 (satu) unit mobil Pickup R4 milik pelapor berada di rumah DE yang berada di desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang lebong terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH, melalui Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak, dalam keterangan persnya.
Menanggapi informasi tersebut unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Curup dipimpin langsung Kapolsek Curup IPTU Singgi W,SH melakukan penggrebekan di rumah DE yang diduga menyimpan barang bukti pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar Jam 02.00 WIB. Namun pada saat dilakukan upaya paksa penggerebekan barang bukti berupa 1(satu) unit mobil Ts Pick Up warna hitam milik pelapor tidak ditemukan.
Pada hari selasa tanggal 12 September 2023 dilakukan penyelidikan kembali sekitar Jam 22.30 WIB didapatkan informasi bahwa mobil milik pelapor MM (30) berada di rumah AN yang beralamat di desa Tanjung Merindu Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, mendapatkan informasi tersebut Unit reskrim Polsek Curup yang dipimpin Kapolsek Curup langsung menuju rumah AN.
Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 13 September sekira pukul 00.30 WIB personel polsek curup melihat adanya mobil yang diduga milik pelapor keluar dari rumah AN dan langsung dilakukan pengejaran, tepatnya di pinggir jalan umum Desa Tanjung Merindu Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. Pengejaranpun berhasil dilakukan dan memberhentikan mobil yang diduga hasil curian milik pelapor. Akan tetapi pengemudi mobil tersebut berhasil melarikan diri. Telah dilakukan pengejaran lebih lanjut, namun belum berhasil diamankan.
Setelah dilakukan proses pengecekan terhadap barang bukti yang diamankan yaitu berupa 1 (satu) unit mobil Ts Pick Up Mitsubishi warna hitam dengan surat kepemilikan kendaraan motor milik pelapor bahwa mobil yang diamankan tersebut benar milik pelapor yang hilang.[Rio]