Kades Perbo Diduga Langgar UU Nomor 6 Tahun 2014, Mendagri No 67 Tahun 2017,dan Perbup No 15 Tahun 2015

Rejang lebong,,Dinamikabengkulu.com,, muncul persoalan baru karena kepala desa perbo kecamatan curup utara baru sudah dilantik bertindak
sewenang wenang menggunakan kekuasaan nya untuk penyalagunaan bahkan kepala desa perbo sesuka hati
memberhentikan perangkat desa karena dianggap tidak mendukung kebijakan yang dibuat meskipun melanggar
aturan. Pada prakteknya, acapkali setiap kepala desa berganti akan diikuti dengan pergantian perangkat desa dengan
mengangkat perangkat desa baru.
(1)intimidasi ,, tentang surat pengunduran diri tuju orang perangkat desa perbo terkesan tergesa gesa yg mengatas
namakan perintah dari BPMD dan camat dengan alasan persyaratan penjaringan perangkat desa yg baru,,. Selasa 19 desember 2023

(2)–manipulasi data tahapan pembentukan panitia pelaksana penjaringan dari awal proses penjaringan yg tidak
sesuai prosedur dan mekanisme penjaringan yg melanggar aturan,(rekayasa).
(3)–ketua BPD ikut serta dalam kegiatan penjaringan yg tidak melengkapi persyaratan (rekomendasi surat
pengunduran diri dari camat secara tertulis).
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dalam pasal 1 angka 5 disebutkan Perangkat
Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa daam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi
dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam
bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Sejak keluarnya UndangUndang Desa dan peraturan turunannya,
sejak itu juga dilakukan perekrutan perangkat desa dan aturan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan peraturan
tersebut, semestinya tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa secara semena-mena. Tindakan kepala desa
perbo kec curup utara yang bertindak sewenang wenang tanpa aturan memberhentikan perangkat desa seperti raja
raja kecil yang kebal hukum. Bahkan ada perangkat desa dipecat dengan dasar adanya penolakan dari sekelompok
orang yang diduga sengaja di atur skenario oleh kepala desa.
Menurut hemat ketua lsm PKN pemantau keuangan negara kab rejang lebong pemberhentian perangkat desa oleh
kepaa desa perbo disebabkan beberapa faktor antara lain:
Pertama, Keinginan memasukkan tim sukses sebagai balas budi. Pada masa pencalonan kepala desa, dibutuhkan
tim sukses untuk menghantarkan calon kepala desa mendapat jabatan lewat penggalangan masa untuk memilih
calon tertentu. Maka tim sukses sangat berjasa kepada kepala desa terpiih. Setelah mendapat jabatan kepala desa,
tentu para tim sukses akan menagih janji kepala desa untuk menerima aspirasi ketika direkrut menjadi tim sukses.
Maka muncul rencana untuk memasukkan para tim sukses ke perangkat desa..Tentu upaya yang dilakukan oleh
kepala desa mengganti perangkat desa. Pemberhentian perangkat desa berdasarkan laporan diterima lsm pkn
menyebutkan bahwa pemberhentian perangkat desa paling banyak diadukan ketika kepala desa baru terpilih dan
setelah dilantik dalam tempo waktu yang singkat melakukan pemberhentian kepada perangkat desa sebelumnya
karena ingin mengangkat perangkat desa yang satu kubu dalam proses pemilihan kepala desa ataupun perangkat
desa sebelumnya merupakan pendukung lawan pada saat pemilihan kepala desa.
Kedua, kepala desa memaksakan perangkat desa untuk mengikuti aturanya. Salah satu cara yang dilakukan kepala
desa perbo agar perangkat desa mundur dari jabatan prangkat desa yaitu dengan cara intimidasi dan menakuti
membuat aturan yang sesuai keinginan kepala desa. Ketika perangkat desa tidak bisa mematuhi kebijakan sang
kepala desa maka kepala desa akan berdalih sang perangkat desa akan dipecat. Seperti yang pernah diaporkan
kepada lsm PKN dan selanjutnya diteruskan ke lembaga Ombudsman RI, tuju orang perangkat desa perbo
kecamatan curup utara dipecat dengan alasan camat dan DPMD untuk mengikuti penjaringan ulang,
Ketiga, ketidaktahuan akan regulasi. Syarat menjadi kepala desa minimal pendidikan sekolah menengah pertama
(SMP) atau sederajat. Pendidikan tentu mempengaruhi tingkat kepemimpinan seorang kepala desa. Terkadang
terjadinya pemberhentian perangkat desa karena ketidaktahuan kepala desa akan adanya aturan tentang larangan
pemberhentian perangkat desa. Meskipun hal tersebut alasan tidak masuk akal sebab sebelum melakukan
pemberhentian perangkat desa, kepala desa harus berkoordinasi bahkan mendapat rekomendasi dari camat. Tentu
Camat sebagai atasan dari struktur pemerintahan pasti memberitahukan rambu-rambu terkait pemberhentian
perangkat desa….

Saat awak media mencobah mendatangi camat curup utara di kantor namun di sayangkan camat tidak ada di kediaman nya…[tim]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *