Dinamikabengkulu.com | Kepahiang-Bertindak selaku Khatib Shalat Jumat di Masjid Rudhotul Jannah Desa Tugu Rejo Kecamatan Kabawetan, Kabag SDM Polres Kepahiang Polda Bengkulu Kompol M.Nurda’i, S.Pd. M.Pd, hari ini Jumat (22/09) sampaikan larangan melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Bumi ini diciptakan dan ditata oleh Allaah Swt untuk kepentingan manusia dan dirawat untuk kelangsungan hidup manusia, hal ini sesuai Firman Allah SWT dalam Alqur’an surat Al- A’raf, ayat 56 yang artinya ;
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” terangnya.
Larangan ini selaras dengan kebijakan pemerintahan tentang pengrusakan alam / bumi terutama pembakaran hutan ini tertuang dalam undang2 No.41 thn 1999 Ttg Kehutanan pasal.78 ayat 3 berbunyi ; barang siapa dengan sengaja melakulan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal 5 miliyar Rupiah.
Alhamdulillah, kegiatan yang didukung langsung oleh Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si, ini bertujuan semakin mendekatkan kepolisian dengan masyarakat berjalan baik dan mendapat tanggapan positif dari masyarakat pungkasnya mengakhiri.[rls-Rio]