Rejang Lebong,Dinamikabengkulu.com_ Proyek fisik Pengerasan di wilayah Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong diduga tanpa papan nama alias siluman masih ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Di desa Air Bening“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” tutur awak media
Sementara, ketika awak media mendapat kan laporan bahwa pihak ke 3 bisa masuk ke desa yang berasal dari Curup yang ber inisial S,itu dapat pekerjaan di 3 Desa ,Sentral Baru air bening ,,dan menurut kepala desa air Transad bahwa desa Transad pekerjaan pihak APH maka dari itu pihak ke tiga bisa Omset material di kecamatan BUR juga BU…
Saat awak media konfirmasi dengan pihak Ke tiga yang bertugas di lapangan YASRI . Mengetakan bahwa .saya ngak tau pak dana nya berapa jika panjang pengerasan nya 800 mtr dengan lebar 3,20 jika anggaran nya saya tidak di kasi tau pak,maklum saya ini anak buah dan pengawas kerja di lapangan .tutur sala satu pihak ke tiga,
Hingga berita ini di terbitkan ,pihak ke tiga menjawab melalui via.WhatsApp .menjawab jangan main berita berita dulu bang .santai saja jangan terlalu ngegas .tutur pihak ke tiga melalui pesan WhatsApp ..
Kami harap Kepada dinas terkait agar segera mengaudit desa air bening sesuai SOP yang berlaku..tim