Lebong | DinamikaBengkulu.com-Kepala Desa /PJS Desa Tik Sirong di duga monopoli, semua kegiatan desa .pasal nya baik Dana Propil Desa dana Sosialisasi perlindungan anak dan ketahanan pangan Di duga ratusan juta rupiah??Rabu( 01/11/2023)
Sudah banyak peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa seperti
UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga menteri-Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015.
Bahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, menegaskan bahwa penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi.
Dan transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.
Temuan tim di lapangan di Desa tik sirong Bahwa terlihat ada Kejanggalan di duga Dana DD tahap Satu di tahun 2023 tidak Transparan dalam menyampaikan dana yang sudah di cairkan .Dan tim menemukan Dana pangan yang di kelola sangat besar namun azas nya blum ada .juga nampak temuan tim dana propil desa dan juga seperti dana yang lain nya terindikasi tidak di realisasikan semua Seperti dana DD berikut ini seperti tertera di dokumen…
Hingga berita ini di terbitkan tim .masi menunggu hak jawab dari kepala desa dan TPKAD desa Tik sirong.agar berita berimbang..Mencoba menghubungi melalui via WhatsApp namun kepala desa enggan memberikan keterangan…
Secepatnya tim akan konfirmasi ke pihak dinas bersangkutan agar dapat menindak lanjuti permasalahan ini. seterus nya tim akan membuat dami pengaduan ke pihak APH, Kabupaten Lebong dikarenakan terlihat banyak kejanggalan Dana yang di luncurkan Dan terindikasi Mark,uf Harga Satuan tersebut. ( R)