Rejang Lebong,,Dinamikabengkulu.com--Di duga Hinaan yang di cetuskan oleh oknum guru dengan anak murid nya mengatakan Miskin dan kumel guru yang berinisial.R. kelas V.SDN16 Kelurahan Sawa Baru.kec.Curup …Jumat 19 januari 2024
Pasal nya. R.mengeluarkan Cetusan hinaan di depan teman teman, AI, anak murid kelas V .dan berdampak buruk bagi anak yang di hina oleh oknum guru tersebut sehinggah ,AI.Merasa terancam dan tidak ingin sekolah lagi karenah malu dengan hinaan guru tersebut.
Lanjut,Saat Awak media konfirmasi dengan anak murid yang di hina oleh oknum guru memaparkan..
Ibuk ini hina saya pak.dengan mengatakan saya orang miskis kere dan tidak level dengan kamu ini.sambil mencuil badan, A.I. dan ibuk ini membentak saya pak.sembari mengatakan suru ibuk mu keluar jangan sembunyi ,.cetus guru dengan murid itu.
Terus tak menjelang lama oknum guru itu melempar rumah/ kediaman orang tua murid dengan kaleng Cet, sembari mengatakan tidak ada harga diri, keluar kamu jangan nyuruk nyuruk, dasar orang miskin tidak level saya dengan kamu,” cetus R.
Hingga.peristiwa ini nenek korban saat yang di lempar dengan kaleng cat ke pintu rumah sekerang kondisi nenek korban menjadi sok sehingga darah naek drastis.dan belum bangun hingga kini..
Hingga berita ini di terbitkan kami masih menungguh hak jawab dan sanggahan dari guru agar berita ini berimbang..tak menjelang lama oknum guru menghubungi awak media melalui Via WhatsApp..
Jangan dulu pak itu baru sepihak yang bapak dengar.saya tidak mengatakan dia miskin pak .anak murid itu di tekan oleh orang tua nya .tutur guru yang di duga hina murid nya
Jika masi anda terbitkan berita nya maka saya akan melapor balik perkara ini pencemaran.jelas guru sembari mengacam jurnalis..
Dalam ,Ketentuan pidana mengenai ancaman atau intimidasi diatur dalam beberapa pasal di Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Oleh karenanya, kami asumsikan berdasarkan cerita Anda bahwa tindakan mengancam atau intimidasi sang guru dimaksudkan untuk membuat anak Anda melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu. Atas perbuatan tersebut, tindakan sang guru dapat dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
- barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis
Penggunaan ancaman tersebut yaitu dengan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau membiarkan sesuatu. Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Memaksa, menurut .dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, adalah menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri.[Rio]