Rejang Lebong,Dinamikabengkulu.com–bagai mana tidak dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Apa saja yang termasuk penghinaan? Dengan demikian, unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah: 1 Dengan sengaja;Menyerang kehormatan atau nama baik; 2 Menuduh melakukan suatu perbuatan; 3 Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.
Terkuak kasus yang menghina seorang murid SDN 16 kelurahan Sawa Baru kec.Curup.di duga telah terjadi lagi intimidasi terhadap Wali murid yang bernama, A.I ..Minggu 21 januari 2024
Setelah terjadi Pemberitaan dari media Dinamikabengkulu.com mengenai seorang Guru yang berinisial,RK. ke esokan hari nya sala satu pengawas sekolah datang untuk membujuk agar Wali murid atas nama A.I untuk berdamai secara diam diam dan menyuruh wali murid untuk menghapus berita agar perkara selesai.namun wali murid engan menanggapi hal tersebut dan akan melaporkan oknum guru pelanggar kode etik guru ke pihak APH kabupaten rejang lebong Senen ini.agar di tindak lanjuti secara hukum yang ada dan benar benar adil..
Lanjut,,Wali murid.D 30 ..Setelah pemberitaan kemaren saya di datangi oleh pengawas diknas dan oknum guru agar saya tidak melanjuti perkara ini. Namun saya tidak terima pak.sebap kami sekeluarga sangat terhina dengan perkataan ibu guru RK tersebut dan beliau suda sesumbar bahwa hukum di rejang lebong ini dia tidak takut ,.polisi banyak kawan saya dan saya tidak takut silakan kamu lapor tidak akan menang kamu.saya punya mobil suami saya PNS dan saya PNS tidak level dengan kamu …tutur D,” sembari meniru adegan ibu RK selaku guru menghina.. murid SDN 16
Ibu Wali murid atas nama A.i .meminta agar hukum di rejang lebong benar benar adil dalam hal ini ….(R)