Dinamikabengkulu.com | Rejang Lebong-Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong meraih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan yang diserahkan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika pagi itu, Senin, (26/2) secara langsung diterima oleh Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati.
Dalam kesempatan itu, Pjs Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan bahwa, Pemkab Rejang Lebong berhasil mendapatkan predikat kepatuhan tertinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, dengan nilai 88.99 dan masuk Zona Hijau Kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman.
Dalam penilaian pelayanan publik ini, lanjut Jaka Andhika, ada 7 instansi dilingkungan Pemkab Rejang Lebong yang masuk dalam penilaian, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Puskesmas Perumnas dan Puskesmas Curup Kota.
“Kami berharap dengan adanya penghargaan ini dapat memberi semangat dan motivasi untuk Pemkab Rejang Lebong untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Jaka.
Dia juga menjelaskan bahwa ada empat kriteria penilaian dalam menilai kepatuhan pelayanan publik ini, Pertama, pemenuhan standar pelayanan di instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Kedua, sarana dan prasarana yang menunjang penyelenggara pelayanan publik. Ketiga, kompetensi dari penyelenggara layanan dan keempat, pengelolaan pengaduan dari masyarakat.
“Mudah-mudahan ditahun 2024 Rejang Lebong dapat masuk tiga besar nilai tertinggi,” tutupnya.
Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik atas prestasi yang telah diraih terhadap peningkatan nilai penyelenggaraan pelayanan publik Kabupaten Rejang Lebong dari tahun 2022 sebesar 83,05 kategori nilai B dengan opini kualitas tinggi menjadi 88,99 kategori A pada tahun 2023 dengan predikat kualitas tertinggi.
“Pencapaian ini tentunya tetap harus kita pertahankan, karena peningkatan nilai yang telah kita raih menunjukkan bahwa Kabupaten Rejang Lebong telah memiliki komitmen dan integritas yang tinggi terhadap pelayanan publik bagi masyarakat Rejang Lebong,” ujar Bupati.
Bupati menyampaikan ada 7 instansi dilingkungan Pemkab Rejang Lebong yang dapat penilaian tertinggi dari Ombudsman RI, yakni Dinas Kesehatan dengan nilai 80,03, Dinas Pendidikan dengan nilai 85,21, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 89,33.
Kemudian Dinas Sosial dengan nilai 89,67, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dengan nilai 90,49, Puskesmas Perumnas dengan nilai 93,70 dan Puskesmas Curup Kota dengan nilai 94,52.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu atas penghargaan yang diterima, serta siap dan selalu bersedia untuk bersinergi dengan Ombudsman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di Kab. Rejang Lebong.
“Harapan saya mudah-mudahan di tahun 2024, Kabupaten Rejang Lebong dapat terus memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dan bisa masuk 10 besar penilaian Ombudsman di tingkat nasional,” tutup Bupati.
Penyerahan Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia tersebut dihadiri oleh Sekd Kab. Rejang Lebong, Yuzran Fauzi, ST, para Asisten, Kepala OPD, Camat dan Mepala Bagian beserta jajatan.