Dinamikabengkulu.com | Kepahiang_Kepala Desa Talang Babatan Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang menghadiri Musdessus penetapan KPM penerima BLT-DD tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Talang Babatan bertempat di Balai Desa setempat, dan dihadiri oleh Kapala Desa Talang Babatan, beserta Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, PLD, PD, Babinkamtibmas, Babinsa, Perwakilan Dinas PMD ,TA Kabupaten Kepahiang, Karang Taruna, LPMD, Ketua TP. PKK Desa beserta anggota, serta awak media, Selasa, 08 Maret 2024.
Ketua BPD selaku nara sumber menyampaikan terkait besaran penerimaan/Pendapatan Desa dan belanja/Pengeluatan Desa, membacakan Data KPM penerima BLT DD tahun 2024 yang telah dikirim oleh masing-masing Kepala Dusun ke Pemerintah Desa selanjutnya untuk mendapatkan kesepakatan dari peserta Musdessus. Jumlah KPM penerima BLT DD tahun 2024 sebanyak 37 KK dengan besaran bantuan sebesar Rp.300.000 perbulan selama 12 bulan.
Kemudian Ketua BPD juga menambahkan terkait dengan prioritas penggunaan Desa, dilanjutkan pengarahan dari PLD yang menyampaikan tentang UU No. 19 Tahun 2023 tentang APBN, Permendes No 13 Tahun 2023, tentang Oprasional Fokus penggunaan Dana Desa TA. 2024 diantaranya untuk
1. Bantuan Sosial berupa BLT DD max. 25% dan minimal 10% .
2. Program Ketahanan Pangan baik Hewani maupun Nabati minimal 20%
3. Biaya Oprasiolan Pemerintah Desa sebesar 3% .
4. Untuk pencegahan dan penurunan stunting.
Di tahun ini keluarga penerima manfaat BLT-Dana Desa mengalami penurunan menjadi 37 kpm, hal itu sudah sesuai aturan yaitu maksimal 25% dari pagu anggaran dana desa tahun 2024.jika pun dana tersebut melebihi kapasitas penerima maka akan kita Silvakan kembali ke kas desa
Dengan hasil dan mufakat antara desa dan warga maka hari ini telah di tetap kan penerima manfaat bantuan tahun 2024 ini.termulai .Per Kepala dusun.Duasun.1 –2 dan seterusnya .jadi keseluruhan jumlah KPM tahun 2024 ini terdiri dari 37 penerima .semoga dengan ada nya bantuan blt ini bisa di pergunakan dengan baik..
Pemerintah desa Talang Babatan Mengadakan 2 item musyawarah desa di mana antara nya penetapan Penerima BLT des .dan di Sambung lagi dengan agenda musdes tentang tata cara kerja Dana ketahanan pangan Tahun 2024 .yang mana acara langsung di Bawak Oleh Ketua BPD dan Kepala desa semua berjalan maksimal tampa ada kendala apapun
Adapun yang disampaikan Dalam Musyawarah Desa tersebut antara lain :
1. Penyampaian Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Desa Talang Babatan Tahun 2024.
Setelah dilakukan penyampaian terhadap materi selanjutnya dilaksanakan Pembahasan terhadap materi tersebut antara lain :
1. Pembahasan Peraturan Desa Tentang KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Desa Talang Babatan Tahun 2024
2. Tanya Jawab.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi seluruh peserta menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa yaitu :
1.Menyepakati 37 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) BLT Dana Desa, Desa Talang babatan Tahun 2024
2. Telah disepakati dan disetujui Peraturan Desa Tentang KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Desa Talang Babatan Tahun 2024.
Keputusan Musyawarah Desa diambil secara musyawarah mufakat dan seluruh hasil dari Musyawarah Desa ini tertuang didalam Berita Acara Kesepakatan.
Penulis : Rio Adiwijaya
Editor : Dinamikabengkuluteam
Copyrigt@dinamikabengkulu.id2024