Diduga ada Kejanggalan Dalam Pengelolaan dan Penggunaan DD-ADD 2022-2023, Pemdes Sosokan Baru Tranding Jadi Topik Pembicaraan Warga

Kepahiang | Dinamikabengkulu.com — Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Kali tepat nya di desa.Sosokan Baru .kecamatan Muara kemumu kabupaten kepahiang. Di duga ada ke janggalan dalam mengelola dana desa Tahun anggran 2022-2023 .

Pasal nya menurut sumber yang nama nya tidak ingin di sebut memaparkan..
Di desa kami ini pak semua kegiatan desa ini kepala desa itu sendiri yang membeli baik bibit ikan dan yang lain nya.jelas itu suda melanggar aturan dan mekanisme dalam pengelolahan dana DD.
Seperti dana ketahanan pangan di tahun 2022.Bantuan Ikan Lele dan Nila dengan nominal Rp.144.788.200 Dana tersebut di duga kepala desa kerja sama denga Suvlayer agar dapa Cheabex besar..
Dan anggaran Dana Kesehatan Covid.tahun 2022..dengan nominal.Rp 55.545.280 Sedang kan dana tersebut terindikasi tidak di salurkan semua.

Dan di Tahun 2023 .Bibit pakan ikan lele dengan jumla Rp.164.500.000 di duga dana tersebut menjadi ajang proyek kepala desa .
Di tambah dengan bantuan Bibit tanaman dengan jumlah Rp.80.000.000 terindikasi Proyek berjemaah.
Banyak dugaan yang kami dapatkan melaui Data baik pun pakta.Saya berharap setela ter exspos berita ini nanti Maka ber harap agar pihak APH kabupaten segera mengaudit indikasi KKN yang ada di desa sosokan baru .baik itu adminitrasi hingga fisik desa ini..Pungkas nya

Lanjut..Hingga berita ini kami terbitkan awak media berharap agar kepala desa Sosokan baru bisa memberikan jawaban dan sanggahan .agar berita ini berimbang

Jika terbukti maka kami berharap agar pihak APH terkait memanggil dan memproses kepala desa sosokan baru sasuai SOP dan ketentuan per UUD yang berlaku.[Rio]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *